Perlu Restu Wali Murid dan Disdik Untuk Tarik Sumbangan di Sekolah

By Taslimahudin 19 Jan 2017, 15:43:56 WIBKabar Batam

Perlu Restu Wali Murid dan Disdik Untuk Tarik Sumbangan di Sekolah

Keterangan Gambar : Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Muslim Bidin


Media Center Batam - Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang mengatur tentang penarikan sumbangan kepada wali murid di sekolah bisa dilakukan bila pihak sekolah memiliki program pembangunan yang jelas. Rencana itupun harus disetujui oleh Dinas Pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Muslim Bidin menuturkan, regulasi itu tidak hanya berlaku untuk tingkat SMA/sederajat tapi seluruhnya. Hanya sifatnya bukan pungutan yang mengikat dan ditentukan jumlahnya, tapi sumbangan. 

"Tidak sama dengan uang komite yang perbulan ini. Sekolah harus membuat program sekolah dipresentasikan ke wali murid. Disetujui tidak. Kemudian meminta persetujuan dinas untuk dilegalkan.Ini konsepnya, kalau tidak pungutan liar,"ujar Muslim, Kamis (19/1).

Aturan tersebut sebenarnya untuk memperkuat Permen 60 tahun 2010 yang memungkinkan meminta sumbangan ke orang tua murid. Tapi sumbangan itu harus sesuai kebutuhan, seperti pembangunan pagar, toilet atau sarana lainya. 

Kebijakan ini, sebenarnya dari dulu sudah diperbolehkan. Hanya saat pelaksanaan banyak protes karena tidak ada persetujuan wali murid dan dinas. 

"Ini sifatnya partisipasi orang tua,"katanya, 

Seperti diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy mengatakan, sekolah tidak akan maju jika hanya mengandalkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) semata. Menurut dia, masyarakat perlu dilibatkan dalam pengembangan sekolah dengan berdasar pada prinsip gotong royong.

Muhadjir menyebut, mulai tahun ini pihaknya akan memperbolehkan sekolah menghimpun dana dari masyarakat. Hal ini akan diatur melalui sebuah Permen (Peraturan Menteri).



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment