- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
Pemko Tunggu Jawaban Mendagri untuk Pengganti Kadisdukcapil
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
Media Center Batam - Walikota Batam, Muhammad Rudi sudah mengutus Asisten Administrasi Umum ke Kementerian Dalam Negeri untuk mempertanyakan tentang Surat Keputusan pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Ia menjelaskan khusus Disdukcapil, penetapan pejabatnya dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri. Sehingga SK-nya pun ditandatangani Mendagri.
"Saya sudah usulkan tiga nama. Kita tunggu SK," kata Rudi, Kamis (19/1).
Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad mengatakan Pemerintah Kota Batam sudah menyampaikan ke Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan Kemendagri terkait rencana restrukturisasi Disdukcapil. Namun sampai saat ini belum ada jawaban dari Ditjen Adminduk.
"Kita juga belum mendapat SK pemberhentian. Oleh karena itu proses belum bisa dijalani," kata Amsakar.
Ia akui hal ini sedikit banyak berpengaruh terhadap pelayanan administrasi kependudukan serta pencatatan sipil. Karena Kepala Disdukcapil saat ini merasa tidak memiliki kewenangan lagi untuk menandatangani dokumen. Sementara di sisi lain, belum ada pengganti yang tetap.
"Kita sudah koordinasi dengan camat. Tapi intinya pelayanan terganggu karena blangko. Blangko ini masalah nasional, kementerian. Terkait KTP sementara atau surat keterangan pengganti KTP, kita minta camat atau sekretaris Disduk yang buat suratnya," kata dia.