Breaking News
- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
Pemko Tunda Penertiban Ruli di Lokasi Pembangunan Masjid Agung
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
Media
Center Batam -
Pemerintah Kota Batam menunda penertiban bangunan liar di atas lahan
yang akan didirikan Masjid Agung di Tanjunguncang Kecamatan Batuaji.
Pada Selasa (16/5), tim terpadu sudah turun ke lokasi dan sempat
menertibkan beberapa bangunan liar. Namun karena mendapat perlawanan
dari warga setempat, maka diputuskan untuk menarik pasukan.
"Alat
kita sudah jalan. Sudah ada beberapa rumah yang diselesaikan. Tapi
kelihatannya warga betul-betul meminta jangan diteruskan. Karena
analisa
kita akan berdampak yang lebih besar. Jadi semua sepakat instruksi
untuk tarik pasukan dilakukan," kata Wakil Walikota Batam,
Amsakar Achmad saat meninjau lokasi.
Menurutnya,
perintah penghentian ini dilakukan agar tim terpadu melakukan
negosiasi ulang dengan masyarakat yang terdampak. Pembicaraan akan
kembali dilakukan karena ia menilai ada kesalahan informasi dari tiga
kali pertemuan sebelumnya.
"Kita
sebenarnya sudah lakukan beberapa kali pembicaraan dengan warga yang
diprakarsai Satpol PP, Kasi Ops, Camat, Lurah, dan Sekcam. Dan
sebenarnya kerangka besar sudah disepakati tapi sepertinya ada
kelompok teman-teman kita ini yang merasa masih belum layak
kompensasi yang didapatkan dalam penyelesaian ini," kata dia.
Penyelesaian
yang ditawarkan pemerintah adalah menampung sementara masyarakat
terdampak di rumah susun sederhana milik Pemko Batam. Sementara
menurut informasi Kepala Satpol PP, masyarakat setempat minta ganti
rugi berupa lahan kavling dan uang sagu hati sejumlah Rp 10 juta per
kepala keluarga.
Wakil
Walikota mengatakan tidak mungkin pemerintah memberikan lahan kepada
mereka. Karena pada dasarnya lahan di Kota Batam ini pun sudah
semakin terbatas jumlahnya.
"Mereka
minta kompensasi lahan. Tidak ada lagi lahan yang bisa disiapkan
pemerintah. Yang ada rusun yang belum terisi. Kita berencana beberapa
warga ini di-drop
ke
rusun. Dan itu ada dalam pembicaraan yang dilakukan tim kita.
Sebagian besar sudah disepakati, karena itu kita lakukan seperti hari
ini," kata Amsakar.
Ia
menegaskan bahwa eksekusi ini dilakukan karena sebelumnya sudah ada
pembicaraan dan titik temu. Namun ternyata titik temu hanya di atas
kertas, sementara kondisi di lapangan berbeda.
Amsakar
menambahkan, ketika ada kebijakan pemerintah untuk membangun sarana
umum maka masyarakat yang ada di rumah liar harus terima itu. Apalagi
untuk pembangunan masjid agung ini Pemko Batam sudah menyiapkan
detailed
engineering design
(DED).
"Ini
kan sudah disiapkan DED-nya. Tidak ada pilihan. Terpaksa relokasi,
pindah dari tempat ini," ujarnya.
Sebelumnya,
Amsakar mengatakan penertiban di lokasi pembangunan masjid agung ini
merupakan satu dari tujuh kegiatan penertiban yang dianggarkan
pemerintah di tahun 2016. Lima kali penertiban sebelumnya sudah
berjalan. Dan yang terakhir nantinya adalah penertiban pedagang kaki
lima di Simpang Rujak, Seraya.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments