Pemko Tunda Penertiban Ruli di Lokasi Pembangunan Masjid Agung

By Kartika 17 Mei 2016, 15:16:24 WIBKabar Batam

Pemko Tunda Penertiban Ruli di Lokasi Pembangunan Masjid Agung

Keterangan Gambar : Kepala Satpol PP saat bertemu dengan warga rumah liar yang akan digusur


Media Center Batam - Pemerintah Kota Batam menunda penertiban bangunan liar di atas lahan yang akan didirikan Masjid Agung di Tanjunguncang Kecamatan Batuaji. Pada Selasa (16/5), tim terpadu sudah turun ke lokasi dan sempat menertibkan beberapa bangunan liar. Namun karena mendapat perlawanan dari warga setempat, maka diputuskan untuk menarik pasukan.
"Alat kita sudah jalan. Sudah ada beberapa rumah yang diselesaikan. Tapi kelihatannya warga betul-betul meminta jangan diteruskan. Karena analisa kita akan berdampak yang lebih besar. Jadi semua sepakat instruksi untuk tarik pasukan dilakukan," kata Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad saat meninjau lokasi.
Menurutnya, perintah penghentian ini dilakukan agar tim terpadu melakukan negosiasi ulang dengan masyarakat yang terdampak. Pembicaraan akan kembali dilakukan karena ia menilai ada kesalahan informasi dari tiga kali pertemuan sebelumnya.
"Kita sebenarnya sudah lakukan beberapa kali pembicaraan dengan warga yang diprakarsai Satpol PP, Kasi Ops, Camat, Lurah, dan Sekcam. Dan sebenarnya kerangka besar sudah disepakati tapi sepertinya ada kelompok teman-teman kita ini yang merasa masih belum layak kompensasi yang didapatkan dalam penyelesaian ini," kata dia.
Penyelesaian yang ditawarkan pemerintah adalah menampung sementara masyarakat terdampak di rumah susun sederhana milik Pemko Batam. Sementara menurut informasi Kepala Satpol PP, masyarakat setempat minta ganti rugi berupa lahan kavling dan uang sagu hati sejumlah Rp 10 juta per kepala keluarga.
Wakil Walikota mengatakan tidak mungkin pemerintah memberikan lahan kepada mereka. Karena pada dasarnya lahan di Kota Batam ini pun sudah semakin terbatas jumlahnya.
"Mereka minta kompensasi lahan. Tidak ada lagi lahan yang bisa disiapkan pemerintah. Yang ada rusun yang belum terisi. Kita berencana beberapa warga ini di-drop ke rusun. Dan itu ada dalam pembicaraan yang dilakukan tim kita. Sebagian besar sudah disepakati, karena itu kita lakukan seperti hari ini," kata Amsakar.
Ia menegaskan bahwa eksekusi ini dilakukan karena sebelumnya sudah ada pembicaraan dan titik temu. Namun ternyata titik temu hanya di atas kertas, sementara kondisi di lapangan berbeda.
Amsakar menambahkan, ketika ada kebijakan pemerintah untuk membangun sarana umum maka masyarakat yang ada di rumah liar harus terima itu. Apalagi untuk pembangunan masjid agung ini Pemko Batam sudah menyiapkan detailed engineering design (DED).
"Ini kan sudah disiapkan DED-nya. Tidak ada pilihan. Terpaksa relokasi, pindah dari tempat ini," ujarnya.
Sebelumnya, Amsakar mengatakan penertiban di lokasi pembangunan masjid agung ini merupakan satu dari tujuh kegiatan penertiban yang dianggarkan pemerintah di tahun 2016. Lima kali penertiban sebelumnya sudah berjalan. Dan yang terakhir nantinya adalah penertiban pedagang kaki lima di Simpang Rujak, Seraya.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment