Pemko Hentikan Sementara Kegiatan Reklamasi di 14 Titik

By Kartika 16 Mei 2016, 17:20:34 WIBKabar Media Center

Pemko Hentikan Sementara Kegiatan Reklamasi di 14 Titik

Keterangan Gambar : Dendi N Purnomo Kepala Bapedalda Kota Batam


Media Center Batam - Pemerintah Kota Batam terbitkan surat penghentian sementara kegiatan reklamasi di 14 titik di Kota Batam. Proyek-proyek reklamasi ini dilarang beroperasi selama tiga bulan ke depan.
Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad mengatakan surat tersebut sudah ia tandatangani, Senin (16/5). Dan akan mulai didistribusikan ke pihak-pihak yang bersentuhan dengan kegiatan reklamasi pada hari berikutnya.
"Ini berdasarkan hasil rekomendasi tim 9 yang dibentuk sebulan lalu dan sudah mulai bekerja tiga bulan terakhir," kata Amsakar.
Ketua Tim 9, Agussahiman mengatakan 14 pelaku reklamasi yang dievaluasi diberi kesempatan untuk memperbaiki izin dan persyaratan lainnya sesuai Perpres 122 tahun 2012 tentang reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
"Kita hentikan sambil tetap kita evaluasi mendalam. Kita evaluasi izinnya, termasuk pelaksanaannya di lapangan. Kalau tidak melanggar atau hanya kadaluarsa izinnya, kita beri kesempatan untuk perbaiki izinnya. Kalau berlebih, terpaksa kita hentikan. Kalau melaporkan tidak akurat, kita evaluasi lagi," kata Agussahiman.
"Pengawasan tetap dilakukan selama tiga bulan dihentikan. PPNS akan turun ke lapangan. Kalau melanggar akan kita beri tindakan. Dalam perjalanan mungkin ada galian C yang belum dibayar akan kita minta diselesaikan. Sepanjang ini tidak ditemukan ada yang melanggar rencana tata ruang wilayah. Kalau ada yang melanggar jalur perairan akan kita potong," sambungnya.
Kepala Bapedalda Batam, Dendi N Purnomo mengatakan titik reklamasi yang dievaluasi yaitu yang memiliki lahan puluhan hektare bahkan hingga ratusan hektare. Titiknya antara lain Janda Berhias, Teluk Bokor Tiban Utara, Batumerah Batuampar, Bengkong, Ocarina, Teluk Tering Batam Centre, dan pesisir di pantai timur Batam. Seluruhnya pemanfaatan lahannya digunakan untuk industri.
"Hasil temuan tim 9, sebagian yang sudah lakukan reklamasi, prosedurnya banyak yang terlampaui. Ada beberapa kasus yang dokumen amdalnya ada tapi tidak diikuti dokumen amdalmya. Cara menimbunnya, dari mana sumber timbunannya. Yang didalami yang cakupannya luas dan pentig," kata Dendi.
"Hasil evaluasi kita dari 14 itu, bahwa kaidah dan prosedur belum ikuti Perpres. Ada yang memiliki amdal tapi kaidah amdal tidak diikuti sehingga terjadi sedimentasi dan sebagainya," tambahnya.
Selain itu, tim 9 juga mengevaluasi lahan yang sudah dialokasikan namun tidak dimanfaatkan. Karena saat ini juga banyak izin pencadangan lahan di laut yang sudah diberikan lebih dari tiga tahun tapi pembangunan tidak dilaksanakan.
"Kita status quo-kan. Kita evaluasi. Selain itu juga ada yang punya izin cut and fill dari BP Batam, tapi bukan izin reklamasi dari Kementerian. Ini semua kita evaluasi," kata Dendi.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment