Pemko Hentikan Sementara Kegiatan Reklamasi di 14 Titik
By Kartika Pada : 16 Mei 2016, 17:20:34 WIB, - Kategori : Kabar Media Center Media
Center Batam - Pemerintah Kota Batam terbitkan surat penghentian
sementara kegiatan reklamasi di 14 titik di Kota Batam. Proyek-proyek
reklamasi ini dilarang beroperasi selama tiga bulan ke depan.
Wakil
Walikota Batam, Amsakar Achmad mengatakan surat tersebut sudah ia
tandatangani, Senin (16/5). Dan akan mulai didistribusikan ke
pihak-pihak yang bersentuhan dengan kegiatan reklamasi pada hari
berikutnya.
"Ini
berdasarkan hasil rekomendasi tim 9 yang dibentuk sebulan lalu dan
sudah mulai bekerja tiga bulan terakhir," kata Amsakar.
Ketua
Tim 9, Agussahiman mengatakan 14 pelaku reklamasi yang dievaluasi
diberi kesempatan untuk memperbaiki izin dan persyaratan lainnya
sesuai Perpres 122 tahun 2012 tentang reklamasi di wilayah pesisir
dan pulau-pulau kecil.
"Kita
hentikan sambil tetap kita evaluasi mendalam. Kita evaluasi izinnya,
termasuk pelaksanaannya di lapangan. Kalau tidak melanggar atau hanya
kadaluarsa izinnya, kita beri kesempatan untuk perbaiki izinnya.
Kalau berlebih, terpaksa kita hentikan. Kalau melaporkan tidak
akurat, kita evaluasi lagi," kata Agussahiman.
"Pengawasan
tetap dilakukan selama tiga bulan dihentikan. PPNS akan turun ke
lapangan. Kalau melanggar akan kita beri tindakan. Dalam
perjalanan mungkin ada galian C yang belum dibayar akan kita minta
diselesaikan. Sepanjang ini tidak ditemukan ada yang melanggar
rencana tata ruang wilayah. Kalau ada yang melanggar jalur perairan
akan kita potong," sambungnya.
Kepala
Bapedalda Batam, Dendi N Purnomo mengatakan titik reklamasi yang
dievaluasi yaitu yang memiliki lahan puluhan hektare bahkan hingga
ratusan hektare. Titiknya antara lain Janda Berhias, Teluk Bokor
Tiban Utara, Batumerah Batuampar, Bengkong, Ocarina, Teluk Tering
Batam Centre, dan pesisir di pantai timur Batam. Seluruhnya
pemanfaatan lahannya digunakan untuk industri.
"Hasil
temuan tim 9, sebagian yang sudah lakukan reklamasi, prosedurnya
banyak yang terlampaui. Ada beberapa kasus yang dokumen amdalnya ada
tapi tidak diikuti dokumen amdalmya. Cara menimbunnya, dari mana
sumber timbunannya. Yang didalami yang cakupannya luas dan pentig,"
kata Dendi.
"Hasil
evaluasi kita dari 14 itu, bahwa kaidah dan prosedur belum ikuti
Perpres. Ada yang memiliki amdal tapi kaidah amdal tidak diikuti
sehingga terjadi sedimentasi dan sebagainya," tambahnya.
Selain
itu, tim 9 juga mengevaluasi lahan yang sudah dialokasikan namun
tidak dimanfaatkan. Karena saat ini juga banyak izin pencadangan
lahan di laut yang sudah diberikan lebih dari tiga tahun tapi
pembangunan tidak dilaksanakan.
"Kita
status quo-kan. Kita evaluasi. Selain itu juga ada yang punya izin
cut and fill dari BP Batam, tapi bukan izin reklamasi dari
Kementerian. Ini semua kita evaluasi," kata Dendi.