Pemko Rasionalisasi Target PAD 2017

By Kartika 11 Agu 2017, 13:47:13 WIBKabar Batam

Pemko Rasionalisasi Target PAD 2017

Keterangan Gambar :


Media Center Batam - Pemerintah Kota Batam merasionalisasi target pendapatan asli daerah (PAD) dari Rp 1,16 triliun menjadi Rp 1 triliun. Dengan rincian target pajak daerah dirasionalisasi dari Rp 874 miliar ke Rp 738 miliar dan retribusi semula Rp 124 miliar menjadi Rp 100 miliar.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan perubahan terjadi pada beberapa komponen pajak.

"Pajak hotel dari Rp 117 miliar menjadi Rp 96 miliar, pajak restoran dari Rp 67 miliar menjadi Rp 57 miliar, pajak hiburan dari Rp 25 miliar menjadi Rp 24 miliar, dan pajak reklame dari Rp 8 miliar menjadi Rp 6 miliar," kata Azman di Batam Centre, Kamis (10/8).

Kemudian pajak parkir diturunkan menjadi Rp 6,5 miliar dari target awal Rp 12 miliar. Pajak mineral bukan logam dan batuan turun dari Rp 8 miliar menjadi Rp 3 miliar, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari Rp 342 miliar menjadi Rp 250 miliar.

"Sementara pajak penerangan jalan umum (PPJU) dan pajak bumi bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) tidak alami perubahan. Target PPJU tetap di angka Rp 162 miliar dan PBB-P2 Rp 131 miliar," kata dia.

Angka-angka rasionalisasi ini, kata Azman, masih dibahas dengan Komisi II DPRD Batam. Rasionalisasi dilakukan karena melihat kondisi pertumbuhan ekonomi di Batam yang terus menurun.

"Jika tidak dilakukan perubahan, kami pesimis target-target ini tercapai semua," ujarnya.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment