Breaking News
- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
Pemko Batam Harap Pencairan Asuransi BAJ Tidak Ada Lagi Proses Hukum Lanjutan
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
Media Center Batam - Pemerintah Kota Batam tengah mengupayakan pencairan premi asuransi pegawai Pemko Batam dari PT Bumi Asih Jaya (BAJ). Salah satu proses yang dicegah pimpinan daerah adalah tidak adanya upaya hukum lanjutan seperti Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) agar rencana itu segera terealisasi.
Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad mengakui sudah bertemu dengan pimpinan BAJ beberapa waktu lalu di Jakarta. Poin-poin pertemuan itu diantaranya mempercepat proses pencairan dana itu.
“Saya ketemu sama bos BAJ. Kalau bisa disegerakan, karena pegawai kita senantiasa itu yang diperbincangkan,”ujar Amsakar, Senin (2/5).
Kata Amsakar, pimpinan saat ini ingin menjadi bagian dari solusi menyelesaikan persoalan tersebut. Karena itu, perlu diusahakan agar secepatnya dibagikan kepada ribuan pegawai.
Untuk diketahui, pada 2007 Pemko Batam bersama PT BAJ bekerjasama untuk mengasuransikan kesehatan seluruh pegawai. Seiring berjalannya waktu, ternyata perusahaan asuransi tersebut dinyatakan pailid oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2012.
Setelah dilakukan perhitungan oleh Pemko Batam, maka PT BAJ dibebankan membayar Rp100 miliar lebih. Namun PT BAJ mengajukan perhitungan ulang melalui pengadilan, hingga proses tersebut bergulir ditingkat MA dan diputuskan perusahaan wajib mengembalikan premi sekitar Rp70 miliar lebih.
“Sebenarnya di rekening bersama itu ada dana Rp 54 miliar, sementara yang semestinya dibayar Rp100 miliar dan diproses persidangan akhirnya diputuskan Rp70 miliar. Saat ini dia butuh sekitar Rp16 miliar, itupun dia tidak bisa. Karena sudah dinyatakan pailid,”katanya.
Amsakar berkeinganan agar dana Rp 54 miliar itu saja dulu dicairkan. Namun tetap saja harus melalui pengadilan. Dan tidak ada proses hukum lagi.
“Karena itu diselesaikan, gak usah diajukan PK lagi karena itu panjang ceritanya,” katanya.
Atas pertemuan itu, Amsakar pun sudah melaporkan ke Walikota Batam Rudi. Kini pihaknya, akan melakukan pertemuan ulang, agar PK tidak dilakukan PT BAJ.
“Nanti kalau ada perkembangan terbaru, saya buka semua. Jangan ada persepsi macam-macam. Memang terkesan (PT BAJ) mengulur-ngulur waktu,”katanya.

Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments