Pemko Batam Harap Pencairan Asuransi BAJ Tidak Ada Lagi Proses Hukum Lanjutan

By Taslimahudin 02 Mei 2016, 14:30:33 WIBKabar Batam

Pemko  Batam Harap Pencairan Asuransi BAJ Tidak Ada Lagi Proses Hukum Lanjutan

Keterangan Gambar : Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad


Media Center Batam - Pemerintah Kota Batam tengah mengupayakan pencairan premi asuransi pegawai Pemko Batam dari PT Bumi Asih Jaya (BAJ). Salah satu proses yang dicegah pimpinan daerah adalah tidak adanya upaya hukum lanjutan seperti Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) agar rencana itu segera terealisasi.
 
Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad mengakui sudah bertemu dengan pimpinan BAJ beberapa waktu lalu di Jakarta. Poin-poin pertemuan itu diantaranya mempercepat proses pencairan dana itu.
 
“Saya ketemu sama bos BAJ. Kalau bisa disegerakan, karena pegawai kita senantiasa itu yang diperbincangkan,”ujar Amsakar, Senin (2/5).
 
Kata Amsakar, pimpinan saat ini ingin menjadi bagian dari solusi menyelesaikan persoalan tersebut.  Karena itu, perlu diusahakan agar secepatnya dibagikan kepada ribuan pegawai.
 
Untuk diketahui, pada 2007 Pemko Batam bersama PT BAJ bekerjasama untuk mengasuransikan kesehatan seluruh pegawai. Seiring berjalannya waktu, ternyata perusahaan asuransi tersebut dinyatakan pailid oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2012.
 
Setelah dilakukan perhitungan oleh Pemko Batam, maka PT BAJ dibebankan membayar Rp100 miliar lebih. Namun PT BAJ mengajukan perhitungan ulang melalui pengadilan, hingga proses tersebut bergulir ditingkat MA dan diputuskan perusahaan wajib mengembalikan premi sekitar Rp70 miliar lebih.   
 
“Sebenarnya di rekening bersama itu ada dana Rp 54 miliar, sementara yang semestinya dibayar Rp100 miliar dan diproses persidangan akhirnya diputuskan Rp70 miliar. Saat ini dia butuh sekitar Rp16 miliar, itupun dia tidak bisa. Karena sudah dinyatakan pailid,”katanya.
 
Amsakar berkeinganan agar dana Rp 54 miliar itu saja dulu dicairkan. Namun tetap saja harus melalui pengadilan. Dan tidak ada proses hukum lagi.
 
“Karena itu diselesaikan, gak usah diajukan PK lagi karena itu panjang ceritanya,” katanya.
Atas pertemuan itu, Amsakar pun sudah melaporkan ke Walikota Batam Rudi. Kini pihaknya, akan melakukan pertemuan ulang, agar PK tidak dilakukan PT BAJ.
 
“Nanti kalau ada perkembangan terbaru, saya buka semua.  Jangan ada persepsi macam-macam. Memang terkesan (PT BAJ) mengulur-ngulur waktu,”katanya. 


Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment