Pekerja Minta DPK Sepakati UMSK

By Kartika 28 Feb 2018, 15:44:41 WIBKabar Batam

Pekerja Minta DPK Sepakati UMSK

Keterangan Gambar : Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, Metal Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC LEM SPSI), Rotiana Ginting.


Media Center Batam - Pekerja dari berbagai asosiasi berkumpul di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Batam di Sekupang, Selasa (27/2). Mereka menuntut agar Dewan Pengupahan Kota Batam untuk segera mengeluarkan kesepakatan dan merekomendasikan ke Walikota Batam terkait Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam tahun 2018.

"UMSK ini penting. Dengan tuntutan hidup saat ini, sudah seharusnya UMSK Batam ditetapkan," kata Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, Metal Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC LEM SPSI), Rotiana Ginting.

Permintaan pekerja itu dijawab Disnaker Batam dengan memfasilitasi pertemuan antara asosiasi pekerja dan pengusaha. Perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Batam, Rafki mengatakan pengusaha belum setuju dengan UMSK ini karena kondisi ekonomi Batam yang belum pulih.

"Pertumbuhan ekonomi kita baru dua persen. Jadi jangan terlalu memaksakan, jika keadaan tidak mendukung," ujarnya.

Pada pertemuan ini, belum dibahas mengenai angka. Pembahasan lebih kepada sektor yang akan diajukan untuk dapat UMSK. Ada lima sektor yang diusulkan yakni galangan kapal, alat berat, pertambangan, kimia, dan perbankan.

Menurut Rafki, pembahasan angka masih terlalu jauh. Karena masih fokus pada penentuan sektor tersebut lebih dulu.

Ia menegaskan bahwa pembahasan UMSK ini sifatnya bipartit antara pengusaha dan pekerja. Sehingga permintaan pekerja agar Dewan Pengupahan Kota menyepakati UMSK adalah tidak tepat.

"Melihat kondisi saat ini rasanya akan sulit untuk menerapkan UMSK. Dalam Kemenaker, UU nomor 13, serta PP 78 tahun 2013, semua itu sudah diatur," kata dia.

Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti menjelaskan kapasitas pemerintah dalam hal ini hanya memfasilitasi. Sedangkan untuk penentuan sektor dan angka merupakan keputusan bipartit antara pengusaha dan pekerja.

"Kami turun saat kesepakatan sudah didapatkan saja," kata Rudi.


 



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment