- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
Disperindag Temukan Produk dengan Logo Halal Tempelan
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
Media Center Batam - Tim Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam turun ke sebuah supermarket di kawasan Bengkong, Rabu (21/2). Kepala Disperindag, Zarefriadi mengatakan tim turun menindaklanjuti laporan masyarakat tentang barang dalam keadaan terbungkus (BDKT).
"Kita mendapat informasi produk yang logo Halal-nya berupa tempelan. Menurut aturan itu seharusnya dicetak langsung pada kemasan," kata Zarefriadi.
Hasil dari pengawasan BDKT ini memang ditemukan produk seperti laporan warga. Dan tim sudah memperingatkan pengelola supermarket agar tidak lagi menjual produk tersebut.
"Kita sudah peringatkan yang bersangkutan agar produk itu tidak diedarkan," ujarnya.
Selain melakukan pengawasan terhadap BDKT, sehari sebelumnya Disperindag Batam juga melakukan tera ulang timbangan di Pasar Pujabahari/Avava Jodoh. Tera dilakukan terhadap seluruh alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP).
"Tera ulangnya dilakukan satu tahun sekali. Jadi ini memang kegiatan rutin kita," kata dia.
Tera dan tera ulang wajib bagi para pedagang. Sedangkan mengenai biaya berbeda-beda sesuai kapasitas UTTP. Adapun besaran biayanya diatur dalam Peraturan Walikota Batam nomor 49 tahun 2014 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Tera atau Tera Ulang.
"Sanksi ada, tapi tidak diatur dalam Perwako. Namun kembali pada Undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal pasal 23 ayat 1 dengan ancaman pidana kurungan 1 tahun atau denda Rp 1 juta," paparnya.
