Pasien RSUD Nantinya Tak Perlu Tenteng-tenteng Berkas

By Kartika 26 Apr 2018, 14:29:29 WIBBidang Kesehatan

Pasien RSUD Nantinya Tak Perlu Tenteng-tenteng Berkas

Keterangan Gambar :


Media Center Batam - RSUD Embung Fatimah bersama Dinas Kominfo sedang membangun sistem pelayanan pasien terintegrasi. Direktur RSUD-EF, Ani Dewiyana mengatakan sistem internal ini dibuat agar pasien semakin nyaman ketika berobat di rumah sakit yang berlokasi di Batuaji tersebut.

"Setelah sistem selesai, pasien tidak perlu bawa-bawa berkas dari loket ke loket," kata Ani di Batam Centre, Kamis (26/4).

Sistem ini memungkinkan data pasien dikirim dari satu titik ke titik lain rumah sakit. Misal pasien dari poliklinik atau pemeriksaan dokter, bisa langsung mengambil obat di apotek tanpa harus membawa kertas resep. Pasien tinggal menunggu namanya dipanggil di tempat pengambilan obat.

"Atau misalnya dari poli harus rontgen, juga begitu, pasien tinggal menunggu di tempat rontgen. Enggak usah bawa-bawa berkas lagi," ujarnya.

Baru-baru ini, RSUD-EF juga menerapkan pendaftaran daring (online). Pasien khususnya yang berobat jalan bisa mendaftar dua hari sebelum jadwal pengobatan. Pendaftaran bisa dilakukan melalui pesan singkat (SMS) ke nomor 08117738001. Selain itu juga bisa mendaftar melalui situs https://rsudef.batam.go.id.

"Pendaftaran online sudah kita terapkan. Tapi masih kita terima pendaftaran manual. Sedangkan untuk emergency (gawat darurat) tetap kita layani seperti biasa, tidak harus daftar dulu. Ke depan kita berharap untuk pasien rawat jalan ini tidak ada lagi pendaftaran manual," ujarnya.

Ani mengatakan RSUD bersama Dinas Kominfo juga akan membangun sistem terintegrasi antara RSUD-EF dengan Puskesmas. Sehingga rujukan dari Puskesmas ke RSUD-EF bisa dilakukan secara daring.

"Kalau sistemnya sudah selesai, pasien tak perlu bawa surat rujukan dari Puskesmas ke RSUD. Tapi sekarang belum semua Puskesmas online," kata Ani.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment