Breaking News
- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
Menkopolhukam Batasi Tempat Demonstrasi
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
Media Center Batam - Demonstrasi yang dilakukan elemen masyarakat bakal ditentukan titik kumpul dan lamanya aksi. Aturan ini akan berlaku diseluruh Indonesia yang dikeluarkan gubernur.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Pandjaitan berharap, aturan itu segera diterbitkan oleh gubernur sehingga demonstrasi bisa lebih tertib.
"Dimana dimonstrasi bisa dilakukan. Demo HAM setiap orang tetapi harus diatur dengan jelas. Oleh karena itu, Pergub (Peraturan Gubernur) akan diterbitkan,"ujar Luhut, usai pertemuan bersama dengan Kapolri Badrodin Haiti, Gubernur Kepri HM Sani, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri dan pengusaha di Graha Kepri, Kamis (18/2).
Dalam regulasi itu, akan mengatur waktu demo yang dimulai dari jam 06.00 Wib hingga 18.00 Wib. Tempat yang diusulkan ada tiga, yakni kantor gubernur, DPRD dan kantor walikota.
Selain itu, buruh yang akan melakukan aksi juga dilarang sweeping dan sebagainya. Kata Luhut, negara ini harus taat aturan.
"Kita harus mendisiplinkan negara kita. Karena negara kita yang sedang berkembang bukan rusuh saja,"ujarnya.
Pengaturan unjuk rasa berlaku universal nantinya diseluruh Indonesia. Aturan serupa juga sudah dilakukan di beberapa negara.
"(Demo) Sehingga tidak mengganggu hak orang lain. Bangsa ini harus tau aturan tidak boleh hanya memikirkan hak kamu saja. Hak orang lain ada,"katanya.
Anggota DPRD Batam Udin P Sihaloho mendukung wacana tempat unjuk rasa. Ia mengusulkan pemerintah membuat suatu tempat yang memang khusus untuk demonstrasi.
"Didaerah Mukakuning yang kini jadi hutan lindung. Tidak dekat dengan daerah industri, pemerintahan. Jadi dari daerah mana saja, baik Sekupang, Tanjung Uncang maupun Kabil dapat kumpul disana semua,"jelasnya.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments