Menkopolhukam Batasi Tempat Demonstrasi

By Taslimahudin 18 Feb 2016, 14:47:26 WIBKabar Media Center

Menkopolhukam Batasi Tempat Demonstrasi

Keterangan Gambar : Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Pandjaitan (FOTO NET)


Media Center Batam - Demonstrasi yang dilakukan elemen masyarakat bakal ditentukan titik kumpul dan lamanya aksi. Aturan ini akan berlaku diseluruh Indonesia yang dikeluarkan gubernur.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Pandjaitan  berharap, aturan itu segera diterbitkan oleh gubernur sehingga demonstrasi bisa lebih tertib.

"Dimana dimonstrasi bisa dilakukan. Demo HAM setiap orang tetapi harus diatur dengan jelas. Oleh karena itu, Pergub (Peraturan Gubernur) akan diterbitkan,"ujar Luhut, usai pertemuan bersama dengan Kapolri Badrodin Haiti, Gubernur Kepri HM Sani, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri dan pengusaha di Graha Kepri, Kamis (18/2).

Dalam regulasi itu, akan mengatur waktu demo yang dimulai dari jam 06.00 Wib hingga 18.00 Wib. Tempat yang diusulkan ada tiga, yakni kantor gubernur, DPRD dan kantor walikota. 

Selain itu, buruh yang akan melakukan aksi juga dilarang sweeping dan sebagainya. Kata Luhut, negara ini harus taat aturan.

"Kita harus mendisiplinkan negara kita. Karena negara kita yang sedang berkembang bukan rusuh saja,"ujarnya.

Pengaturan unjuk rasa berlaku universal nantinya diseluruh Indonesia. Aturan serupa juga sudah dilakukan di beberapa negara.

"(Demo) Sehingga tidak mengganggu hak orang lain. Bangsa ini harus tau aturan tidak boleh hanya memikirkan hak kamu saja. Hak orang lain ada,"katanya.

Anggota DPRD Batam Udin P Sihaloho mendukung wacana tempat unjuk rasa. Ia mengusulkan pemerintah membuat suatu tempat yang memang khusus untuk demonstrasi.

"Didaerah Mukakuning yang kini jadi hutan lindung. Tidak dekat dengan daerah industri, pemerintahan. Jadi dari daerah mana saja, baik Sekupang, Tanjung Uncang maupun Kabil dapat kumpul disana semua,"jelasnya. 



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment