KPPU Tinjau Penerapan HET Tiga Bahan Pangan

By Kartika 05 Mei 2017, 16:24:55 WIBKabar Batam

KPPU Tinjau Penerapan HET Tiga Bahan Pangan

Keterangan Gambar : Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Batam meninjau harga tiga bahan pangan, yakni daging beku impor, minyak goreng, dan gula pasir. Inspeksi dilakukan di PT Batam Frozen Food selaku importir daging dan pasar retail modern Hypermart Nagoya Hill, Kamis (4/5).


Media Center Batam - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Batam meninjau harga tiga bahan pangan, yakni daging beku impor, minyak goreng, dan gula pasir. Inspeksi dilakukan di PT Batam Frozen Food selaku importir daging dan pasar retail modern Hypermart Nagoya Hill, Kamis (4/5).

"Kita ingin melihat apakah surat edaran Menteri Perdagangan tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) tiga bahan pangan ini diberlakukan di Batam," kata Lukman Sungkar, Kepala KPPU Batam yang membawahi Provinsi Riau, Kepri, Babel, dan Jambi tersebut.

Berdasarkan hasil peninjauan, PT Batam Frozen Food menjual daging beku dengan harga Rp 73.000. Sehingga masih ada ruang bagi pedagang untuk jual sesuai HET yaitu Rp 80.000 per kilogram.

HET ini juga sudah diterapkan untuk penjualan gula pasir di Hypermart. Seluruh gula baik kemasan maupun curah dijual dengan harga maksimal Rp 12.500 per kilogram.

Di pasar retail modern ini harga daging beku juga dijual sesuai HET, Rp 80.000 per kilogram.

Sementara untuk minyak goreng masih ada sebagian yang menjual di atas HET. Terutama untuk minyak goreng kemasan premium. Namun dari segi ketersediaan, baik minyak goreng dengan HET maupun melebihi HET ada di rak pajang.

Kepada pengelola, Lukman mengingatkan bahwa ketentuan HET ini berlaku sampai September 2017. Oleh karena itu KPPU nanti akan kembali melakukan pengecekan di bulan Ramadhan dan jelang Idul Fitri.

"Jadi nanti kita akan evaluasi, kita cek lagi," ujarnya.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment