- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Setahun Terakhir
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
Media Center Batam – Beragam jenis barang bukti hasil tangkapan penegak hukum dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam yang telah melalui proses dan berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan beragam cara, mulai dari dilarutkan ke dalam air panas, dibakar hingga digilas menggunakan alat berat.
Adapun barang bukti tersebut, berupa narkotika jenis ganja sebanyak 2339,366 gram, ekstasi sebanyak 632 butir dan 43,2 gram, Happy 5 sebanyak 62 butir. Ada juga obat-obatan dan makanan tanpa izin sebanyak 65,551 pcs, tablet obat tradisional dan pangan olahan hingga telepon genggam.
Kepala Kejari Batam Muhammad Mikroj mengatakan, eksekusi pemusnahan ini dilakukan terhadap perkaran yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti tersebut merupakan perkara yang ditangani periode Oktober 2015 hingga Juli 2016.
“Pemusnahan ini bukanlah hal khusus tapi biasa terhadap putusan yang sudah ingkrah. Barang bukti hanya contoh saat persidangan. Kalau aslinya bisa 50 kali lipat banyaknya dari ini dan pemusnahan sudah dilakukan oleh pihak kepolisian, BNN, BPOM yang melakukan penangkapan,”ujar Mikroj, saat pemusnahaan yang berlangsung dihalaman kantor Kajari Batam, Rabu (20/7).
Barang bukti seperti shabu-shabu, ekstasi, Happy 5 dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air panas, sementara ganja dibakar hingga menjadi abu. Sementara obat dan pangan serta alat komunikasi dilakukan dengan dilindas menggunakan alat berat.
Pemusnahan sendiri disaksikan oleh Wakil Waliota Batam Amsakar Achmad, perwakilan Polresta Barelang, DPRD Batam, pengadilan, BPOM Kepri dan para pejabat lainya.
Diakhir acara juga dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan yang dilakukan Amsakar Achmad, Mikroj dan pejabat lainya.
