- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
Kapolresta Barelang Amanatkan UU ITE di Upacara 17 Hari Bulan
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
Media Center Batam - Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) diangkat menjadi topik dalam amanat inspektur upacara 17 Hari Bulan tingkat Kota Batam, Jumat (17/2). Upacara di Dataran Engku Putri Batam Centre ini diinspekturi oleh Kepala Kepolisian Resor Kota Barelang, Komisaris Besar Polisi Helmy Santika.
Helmy mengatakan UU ITE diangkat karena perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya teknologi informasi dan media sosial itu sudah sering disalahgunakan.
"Bangsa kita yang santun, sopan, memiliki adat istiadat yang baik sekarang sudah bergeser. Mudah mencaci orang, memaki orang, mengeluarkan kata-kata tidak sopan. Saat ini banyak penyebaran berita yang tidak terverifikasi dengan baik. Di media sosial, semua orang bisa jadi private journalist," kata Helmy yang ditemui usai upacara.
Menurut Helmy di era media sosial ini, semua orang bisa menjadi jurnalis. Segera melaporkan hasil penglihatan ke media sosial yang dimiliki. Namun laporan yang dibuat umumnya hanya berdasarkan penafsiran pribadi, tidak melalui verifikasi.
"Semua orang menulis apa yang dia suka. Perlu pembelajaran kepada masyarakat agar tidak terjebak. Mungkin dia lupa media sosial itu interkoneksi dengan orang lain sepanjang jadi teman di sana. Bisa buat orang senang atau marah. Kalau bisa buat orang jadi marah kemudian tidak terkondisi dengan baik, bisa berdampak pada perpecahan," ujarnya.
Sejauh ini, kata Helmy, ada empat kasus yang ditangani Polresta Barelang terkait media sosial. Tiga di antaranya sedang diproses. Sementara satu lainnya diselesaikan dengan alternative justice. Yakni yang bersangkutan meminta maaf di media sosial yang dia miliki. Penyelesaian seperti ini menurut Helmy menjadi jalan keluar yang lebih baik.
Upacara 17 Hari Bulan ini merupakan agenda bulanan di Pemerintah Kota Batam. Dan mulai tahun ini digelar dengan menghadirkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) sebagai inspektur upacara. Upacara sebelumnya dipimpin oleh Komandan Lanal Batam.
"Pelaksanaan upacara 17 hari bulan ini merupakan wujud semangat kita bersama dalam menumbuhkembangkan semangat cinta tanah air dan bela negara. Upacara 17 hari bulan ini juga dapat menjadi ajang silaturahmi bagi FKPD se-Kota Batam agar terjalin koordinasi dan komunikasi dalam menjalankan roda pemerintahan. Sehingga setiap permasalahan masyarakat dapat bersama-sama dicarikan solusi dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Helmy dalam amanatnya.