Bea Cukai Hibahkan Beras Tangkapan untuk Belakangpadang

By Kartika 14 Feb 2017, 13:26:03 WIBKabar Batam

Bea Cukai Hibahkan Beras Tangkapan untuk Belakangpadang

Keterangan Gambar : Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Nugrohi wahyu


Media Center Batam - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam akan hibahkan beras tangkapan untuk masyarakat Kecamatan Belakangpadang. Hibah ini dilakukan sebagai bentuk solusi sementara terhadap kelangkaan bahan kebutuhan pokok (sembako) di kecamatan tersebut.

"Beras tangkapan akan kita hibahkan segera mungkin untuk masyarakat di sana. Itu solusi paling cepatnya," kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Nugrohi wahyu, Senin (13/2).

Nugroho mengatakan ada sekira 10-20 ton beras tangkapan yang ada di gudang Bea Cukai Batam. Nantinya Bea Cukai akan menyerahkan beras tersebut kepada Pemerintah Kota Batam. Dan untuk selanjutnya dibagikan kepada masyarakat Belakangpadang.

Langkah berikutnya adalah menyusun standar operasional prosedur dalam hal distribusi kebutuhan pokok ke pulau-pulau di luar kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ) Batam. Sehingga ke depannya tidak ada lagi kejadian penangkapan kapal yang mengangkut bahan kebutuhan pokok untuk pulau-pulau di sekitar Batam.

"Kelangkaan sembako di Belakangpadang ini jadi perhatian kita semua. Intinya kita tidak ingin adanya kelangkaan itu. Kemakmuran masyarakat jadi perhatian utama kita," kata dia.

Pulau-pulau penyangga di Kota Batam yang tidak masuk wilayah FTZ, kata Nugrohi, akan dicarikan solusi jangka panjang untuk pemenuhan kebutuhan pokok. Misalnya dengan mendatangkan sembako dari Jawa, dan hanya transit atau singgah sementara di Batam.

"Untuk barang-barang tersebut harus kita tandai, dan ada gudang khususnya. Gudangnya bisa di Sekupang, lebih dekat ke Belakangpadang," ujarnya.

Dan untuk mewujudkan rencana tersebut, Bea Cukai membutuhkan bantuan dari Pemko Batam. Yakni dalam hal data kebutuhan bahan pokok bagi masyarakat Belakangpadang.

"Yang tahu jumlah penduduk, Pemko. Kita minta kebutuhannya berapa, jadi kita carikan gudang yang pas untuk itu," kata Nugroho.

Ia menjelaskan bahwa penindakan terhadap kapal pengangkut sembako ini perlu dilakukan Bea Cukai. Karena hal tersebut adalah amanat Undang-undang tentang Kawasan Pelabuhan Bebas Perdagangan Bebas Batam, Bintan, Karimun.

"Kalau tidak kita tegakkan, kita juga salah. Karena aturannya jelas, barang dalam negeri ke luar Batam kena PPN 10 persen, kalau barang luar negeri PPN plus bea masuk," terangnya.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment