Kadisdik Kepri Tunggu Arahan Resmi Diberlakukanya Penarikan Sumbangan di Sekolah

By Taslimahudin 24 Jan 2017, 16:16:59 WIBKabar Media Center

Kadisdik Kepri Tunggu Arahan Resmi Diberlakukanya Penarikan Sumbangan di Sekolah

Keterangan Gambar : Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri Arifin Nasir


Media Center Batam - Penarikan sumbangan terhadap orang tua murid disekolah bukan tidak mungkin diberlakukan lagi untuk tingkat SMA sederajat di Kota Batam. Meski sebelumnya sudah dihapus oleh Pemerintah Kota Batam.

Sejak beralihnya pengelolaan SMA sederajat ditingkat SMA ke provinsi dan keluarnya peraturan baru Mendikbud yang mengatur sumbangan disekolah bisa saja kembali ada. Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri Arifin Nasir, hingga saat ini pihannya masih menunggu arahan secara resmi dari Kemendikbud. 

Namun jika tujuan pungutan itu memang benar-benar untuk kepentingan sekolah, menurut dia tidak masalah diberlakukan kembali seperti halnya uang komite sekolah.

"Saya juga sudah membicarakan beberapa komite. Pada umumnya mereka juga tidak masalah, yang penting untuk keluarga yang tidak mampu tidak boleh kita pungut sumbangan," kata Arifin, beberapa waktu lalu.

Dalam waktu dekat pihaknya mengaku akan bertemu dengan Mendikbud, guna membahas terkait Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Termasuk didalamnya aturan baru tersebut.

Sebelumnya, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang mengatur tentang penarikan sumbangan kepada wali murid di sekolah bisa dilakukan bila pihak sekolah memiliki program pembangunan yang jelas. Rencana itupun harus disetujui oleh Dinas Pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Muslim Bidin menuturkan, regulasi itu tidak hanya berlaku untuk tingkat SMA/sederajat tapi seluruhnya. Hanya sifatnya bukan pungutan yang mengikat dan ditentukan jumlahnya, tapi sumbangan. 

"Tidak sama dengan uang komite yang perbulan ini. Sekolah harus membuat program sekolah dipresentasikan ke wali murid. Disetujui tidak. Kemudian meminta persetujuan dinas untuk dilegalkan.Ini konsepnya, kalau tidak pungutan liar,"ujar Muslim, Kamis (19/1).



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment