- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
Kadisdik Kepri Tunggu Arahan Resmi Diberlakukanya Penarikan Sumbangan di Sekolah
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
Media Center Batam - Penarikan sumbangan terhadap orang tua murid disekolah bukan tidak mungkin diberlakukan lagi untuk tingkat SMA sederajat di Kota Batam. Meski sebelumnya sudah dihapus oleh Pemerintah Kota Batam.
Sejak beralihnya pengelolaan SMA sederajat ditingkat SMA ke provinsi dan keluarnya peraturan baru Mendikbud yang mengatur sumbangan disekolah bisa saja kembali ada. Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri Arifin Nasir, hingga saat ini pihannya masih menunggu arahan secara resmi dari Kemendikbud.
Namun jika tujuan pungutan itu memang benar-benar untuk kepentingan sekolah, menurut dia tidak masalah diberlakukan kembali seperti halnya uang komite sekolah.
"Saya juga sudah membicarakan beberapa komite. Pada umumnya mereka juga tidak masalah, yang penting untuk keluarga yang tidak mampu tidak boleh kita pungut sumbangan," kata Arifin, beberapa waktu lalu.
Dalam waktu dekat pihaknya mengaku akan bertemu dengan Mendikbud, guna membahas terkait Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Termasuk didalamnya aturan baru tersebut.
Sebelumnya, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang mengatur tentang penarikan sumbangan kepada wali murid di sekolah bisa dilakukan bila pihak sekolah memiliki program pembangunan yang jelas. Rencana itupun harus disetujui oleh Dinas Pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Muslim Bidin menuturkan, regulasi itu tidak hanya berlaku untuk tingkat SMA/sederajat tapi seluruhnya. Hanya sifatnya bukan pungutan yang mengikat dan ditentukan jumlahnya, tapi sumbangan.
"Tidak sama dengan uang komite yang perbulan ini. Sekolah harus membuat program sekolah dipresentasikan ke wali murid. Disetujui tidak. Kemudian meminta persetujuan dinas untuk dilegalkan.Ini konsepnya, kalau tidak pungutan liar,"ujar Muslim, Kamis (19/1).