Ikut Tax Amnesty, Jangan Palsukan Data

By Taslimahudin 29 Sep 2016, 15:42:21 WIBKabar Batam

Ikut Tax Amnesty, Jangan Palsukan Data

Keterangan Gambar : Pengamat Perpajakan yang juga ketua Tax Center Universitas Internasional Batam (UIB) Harun Pandopotan (kanan baju batik coklat), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam utara Hendrian (Jaket hitam), Priority Banking Manager Bank Mandiri Franky L Tobing (Kiri batik abu-abu), pada diskusi forum jurnalis Batam, Tentang Deklarasi Tax Amnesty atau pengampunan pajak di Vennesia Hotel Kamis (29/9)


Media Center Batam - Deklarasi Tax Amnesty atau pengampunan pajak yang diberlakukan pemerintah jumlahnya sudah melebihi Rp 2.512 triliun dengan uang tebusan mencapai Rp 73,3 triliun. Meski masih menjauhi target namun para objek pajak diminta melaporkan kekayaannya secara benar.

Pengamat Perpajakan yang juga ketua Tax Center Universitas Internasional Batam (UIB) Harun Pandopotan mengatakan, target uang tebusan dari pemerintah dari program tax amnesti sebesar Rp 165 triliun bukan muncul karena asumsi. Tapi dilihat data yang ada jumlah wajib pajak dan belum melaporkan hartanya.

“Karena itu, harta yang dilaporkan harus benar. Jangan diakali, karena Rp 165 miliar itu bukan asumsi. Tapi data pemerintah,”ujar Harun, yang juga tim penyusun RUU Tax Amnesti, pada diskusi forum jurnalis Batam, di Vennesia Hotel, Kamis (29/9).

Katanya, bila program Tax Amnesty berakhir bisa saja pemerintah memunculkan hal itu. Karenanya, pelaporan wajib pajak harus didukung dan diikuti dengan melampirkan berkas yang benar.

Apalagi saat ini keringanan yang bisa didapatkan sangat menjajikan karena bunga uang tebusan periode pertama hanya 2 persen. Meski demikian, wajib pajak sekala besar punya pertimbangan sendiri, khususnya mereka yang akan melakukan repatriasi.

“Gak ada masalah repatriasi. Saya yakin lebih 50 persen orang Batam akan repatriasi. Cuma mereka pikirkan faktor keamanan, bukan kenyamanan. Simpan uang di Singapura gak ada bagus-bagusnya,”tambahnya.

Faktor keamanan uang milik wajib pajak yang harus dipikirkan pemerintah. Pasalnya, Lembaga Penjamin Simpanana (LPS) di negeri ini hanya bisa menanggung Rp 2 miliar bila ada permasalahan.

“Kalau simpan uang Rp 100 miliar dan hilang hanya diganti Rp 2 miliar oleh LPS. Hal seperti ini yang perlu dijelaskan sama mereka,”tambanya.  

Pada kesempatan itu juga hadir narasumber  Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam utara Hendrian, perwakilan Himpunan Pengusahan Muda Indonesia (Hipmi) Kepri, Uzer dan Franky L Tobing selaku Priority Banking Manager Bank Mandiri.

Saat ini, kata Hendrian, Wajib pajak yang mengikuti program TA dari Provinsi Kepri sudah mencapai 9000 dengan tebusan lebih Rp 800 miliar. Angka ini diyakini akan terus tumbuh hingga penghujung waktu tahap pertama 30 september.

“Per 28 (September) pagi uang tebusan ada Rp 714 miliar. Kemarin nambah sekitar Rp 75 miliar. Jadi Sudah ada Rp 800 miliar dengan sekitar 9000 wajib pajak yang ikut. Uang tebusan itu kalau grow up berarti sudah ada sekitar Rp 36 triliun yang deklarasi ,”ujarnya.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment