DPRD Sepakati Perubahan Aturan Parkir Batam

By Taslimahudin 21 Sep 2016, 14:42:02 WIBKabar Batam

DPRD Sepakati Perubahan Aturan Parkir Batam

Keterangan Gambar : Walikota Batam, Muhammad Rudi (Depan Dua Dari Kiri Baju Putih) Sedang Mengikuti Rapat Paripurna DPRD Ke V Rabu (21/9).


Media Center Batam - Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam nomor 1 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Retribusi Parkir disetujui seluruh fraksi di DPRD Batam untuk dirubah. Penyampaian ini dilakukan saat rapat paripurna ke V, Rabu (21/9).

Masing-masing juru  bicara 12 fraksi sepakat untuk ditindaklanjuti meski terdapat catatan guna dimasukkan dalam Ranperda inisiatif Pemko Batam ini.  Juru Bicara Fraksi PDIP DPRD Batam Sugito memberi dukungan atas itu untuk mengoptimalkan pendapatan daerah.

"PAD dari parkir selalu mencapai target dan meningkat sebanyak 50 persen. Dengan perubahan retribusi ini diharapkan target lebih besar lagi,"ujarnya.

Menjadi perhatian yang harus dimasukkan adalah peningkatan pelayanan, fasilitas dan lain sebagainya. Selain itu, pemerintah daerah diminta untuk melibatkan seluruh stakeholder, termasuk Badan Pengusahaan (BP) Batam.

"Kami juga mengingatkan agar turunan undang-undang ini yang diteruskan dengan Perwako berpotensi terciptanya politik balas budi. Dan fraksi kami akan terus mengawasi pembahasan Perda ini," jelasnya.

Juru Bicara Fraksi Gerindra Nyangnyang Haris P mengatakan,  perlu evaluasi lebih lanjut untuk peningkatan retribusi parkir. Perubahan ini juga untuk penyempurnaan lebih lanjut terhadap sistem perparkiran di Batam yang modern dan dinamis.

“Harus dilakukan secara sempurna, baik pembinaan, pengelolaan perparkiran, penataan manajemen untuk menambah PAD,”ujarnya.  

Fraksi lainya juga berharap adanya perubahan Perda ini nanti tercipta sistem yang terpadu tentang retribusi parkir dari semua aspek seperti fasilitas, teknis dan pelayanan. Perubahan juga harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat yang sedang lesu karena akan ada perubahan tarif tersebut akan semakin memberatkan.

Sebelumnya, Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengajukan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Retribusi Parkir ke DPRD Kota Batam. Dalam pengajuan tersebut, perubahan retribusi parkir berlaku di seluruh lokasi. Perubahan tarif yang diajukan adalah kendaraan roda dua Rp 2000 dari Rp 1.000. Sementara itu kendaraan roda empat Rp 4000 dari Rp 2000.

Pimpinan Rapat Paripurna Nuryanto mengatakan, semua fraksi telah menyetujui perubahan perda tersebut dan akan dibahas untuk tingkat selanjutnya dan pembentukan pansus.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment