Dispenda Inventaris Piutang PBB

By Kartika 17 Feb 2016, 13:51:52 WIBKabar Batam

Dispenda Inventaris Piutang PBB

Keterangan Gambar : Kepala Dispenda Batam, Jefridin (FOTO NET)


Media Center Batam - Dinas Pendapatan Kota Batam akan inventarisasi objek piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kepala Dispenda Batam, Jefridin mengatakan masih ada Rp 191 miliar PBB yang menjadi piutang saat pengalihan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.

"Piutang itu sedang kita pilah, mana yang bisa ditagih mana yang tidak bisa ditagih. Tidak bisa suka suka kita. Sebab ini peninggalan KPP. Dan ini terjadi di semua daerah, tidak cuma Batam," kata Jefridin, Rabu (17/2).

Ia menjelaskan analisis perlu dilakukan karena piutang ini timbul akibat adanya data ganda. Contohnya, terang Jefridin, perusahaan A diberi surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB untuk lahan seluas tertentu. Kemudian dalam kurun waktu satu atau dua tahun didirikan bangunan perumahan atau ruko di lokasi tersebut, sehingga SPPT-nya dipecah persil.

Masalah muncul karena SPPT induk tidak dicabut setelah SPPT persil diterbitkan. Inilah yang menurut Jefridin menyebabkan timbulnya data ganda di potensi PBB.

"Sekarang yang induk siapa yang mau bayar. Selain itu juga ada fasum fasos, seharusnya dikeluarkan juga," sebutnya.

Jefridin menegaskan bahwa pemerintah akan tetap menagih piutang PBB tersebut jika memang jelas objek yang akan ditagih. Inventarisasi dilakukan sambil menunggu diterbitkannya Peraturan Walikota sebagai dasar acuan kerja.

"Kan tidak bisa serta merta, harus ada Perwakonya," kata Jefridin.

Selain PBB, menurutnya, ada beberapa objek pajak lain juga masih berutang ke Pemerintah Kota Batam. Seperti di bidang perhotelan, restoran, reklame.

"Ada yang sudah, ada yang belum. Yang belum kita kejar terus," pungkasnya.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment