Dirjen Tata Ruang : KEK Tak Boleh Lebih dari 10

By Kartika 04 Mei 2016, 16:55:36 WIBKabar Media Center

Dirjen Tata Ruang : KEK Tak Boleh Lebih dari 10

Keterangan Gambar : Budi Situmorang - Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI


Media Center Batam - Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI, Budi Situmorang mengatakan seharusnya tidak boleh ada terlalu banyak kawasan ekonomi khusus (KEK). Menurutnya jika banyak jumlahnya maka tak bisa dikatakan sebagai kawasan khusus.
"Saya pernah tegaskan, jangan sampai lebih dari 10. Kalau lebih dari 10 saya tidak setuju. Kalau sudah terlalu banyak, bukan kawasan khusus lagi namanya, jadi kawasan umum," kata Budi saat mendampingi reses Komisi II DPR RI di Kantor Walikota Batam, Senin (2/5) lalu.
Terkait rencana pembentukan KEK pariwisata untuk Kabupaten Kepulauan Anambas, Budi mengaku belum terima usulan tersebut.
"Belum ada. Lagipula tak semua daerah bisa dijadikan kawasan khusus," ujarnya.
Sedangkan terkait rencana pembentukan KEK di Kota Batam, menurutnya akan lebih baik bila dibuat di kawasan Rempang-Galang.
"Arahnya ke KEK. Tapi belum ada di mana lokasinya. Kalau mau rapi ya Rempang Galang," kata dia.
Menurut Budi, meski KEK nantinya tidak di pulau utama, Pemerintah Kota Batam tetap bisa memberikan fasilitas dan insentif serupa dengan KEK untuk kawasan industri yang sudah berdiri.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment