BPM Batam Segel Panti Pijat Kawasan Sagulung

By Taslimahudin 02 Nov 2016, 16:21:36 WIBKabar Batam

BPM Batam Segel Panti Pijat Kawasan Sagulung

Keterangan Gambar : Kepala BPM PTSP Batam Gustian Riau


Media Center Batam – Tim terpadu yang dipantu Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM PTSP) melakukan razia tempat pijat illegal dikawasan Kecamatan Sagulung. Usaha tersebut untuk mencegah prostitusi berkedokmassage.
Kepala BPM PTSP Batam Gustian Riau langsung turun melakukan penertiban tersebut. Katanya, tim melakukan ini menanggapi laporan masyarakat yang resah melihat aktifitas panti pijat tersebut.
Beberapa tempat dicek diantaranya berada di komplek Lancang Kuning Basecamp, Kelurahan Sagulung Kota.  Dalam penertiban tersebut, turut diamankan dua orang berlainan jenis karena kedapatan berada didalam kamar.
“Ini jelas tidak ada izin. Bisa dilihat, dari aspeknya saja sangat tidak mendukung,”ujar Gustian disela-sela razia tersebut  yang melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Satpol PP Batam, Senin (1/11).
Gustian memastikan, akan memanggil pengelola atau pemiliknya. Jika membandel, maka akan dilanjutkan ke jalur hukum.
“Data di kita ada 34 titik di Sagulung dan itu illegal. Ini akan kita tindak semua,”ujarnya.
Sebelum razia, sebenarnya pihak BPM PTSP sudah memberikan peringatan secara bertahap. Namun, karena pengelola tidak mengindahkan maka dilakukan tindakan tegas.
Camat Sagulung Reza Khadafi menuturkan, ke 34 titik massage ini semua di segel. Pihaknya akan terus melakukan pemantaun, jangan sampai ada yang buka.
“Kita tetap awasi dan kita minta laporan masyarakat,”ujarnya. 


Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment