- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
BPK Minta Pemda Perbaiki Laporan Keuangan
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
Media Center Batam - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta satu pemerintah daerah di Provinsi Kepulauan Riau untuk memperbaiki laporan keuangannya. Anggota BPK RI, Harry Azhar Azis mengatakan pihaknya mensinyalir ada aliran dana yang sulit dipertanggungjawabkan di pemda tersebut.
"Ada satu audit yang penggunaan keuangannya, masih ada beberapa miliar yang sulit dipertanggungjawabkan," kata Harry di Batam, Minggu (14/5).
Menurutnya BPK sudah menginformasikan mengenai laporan yang perlu perbaikan. Ia mengingatkan pemda tersebut untuk segera perbaiki laporannya serta melengkapi berkas yang benar.
Harry mengatakan apabila laporan tersebut tidak segera diperbaiki, bisa dilaporkan ke pihak penegak hukum. Dan rencananya BPK akan serahkan hasil audit resmi ke DPRD Kepri pada awal Juni ini.
"Sesuai aturan, pemda diberi waktu 60 hari untuk memperbaiki laporannya sebelum masuk ranah hukum," ujarnya.
Selain masalah penggunaan uang negara yang sulit dipertanggungjawabkan, BPK juga mensinyalir beberapa temuan lain. Di antaranya selisih anggaran antara standar satuan harga dengan peraturan gubernur terkait perumahan DPRD.
BPK, kata Harry, melihat ini sebagai pemborosan. Tetapi, bisa saja dikategorikan sebagai kerugian negara oleh aparat penegak hukum.
![Iklan Bawah Detail Berita](foto_iklantengah/45149ppid.jpg)