Breaking News
- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
BNN Musnahkan 2.684 Butir Ekstasi
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
Media Center Batam - Badan Narkotika Nasional (BNNP) Kepri memusnahkan narkoba jenis ekstasi sebanyak 2.684 butir, di Gedung BNNP Kepri, Nongsa, Kamis (7/4).Ekstasi itu merupakan hasil tangkapan terhadap pasangan suami istri, Anwar Tham In (46) dan Yulia (50).
Pemusnahan ribuan pil ekstasi dilakukan dikantor BNNP Kepri. Kecamatan Nongsa, dengan cara mengunakan blender serta kemudian dibuang ke sefty tank dan disaksikan petugas BNNP, Kejaksaan, Bea Cukai, PN Batam, Ditpam BP, Dan Ditnarkoba Polda Kepri.
"Ribuan pil ekstasi dibawa kedua tersangka dari Malaysia," kata Kabid Brantas BNNP Kepri, Kombes Bubung.
Pelaku diamankan pihak Bea dan Cukai di pelabuhan feri Internasional Batam Centre pada tanggal 11 Maret setiba dari Malaysia dan keduanya merupakan kurir. .
Ia menjelaskan pil tersebut dibawa keduanya dari pelabuhan Stulang Laut, Johor, Malaysia menggunakan MV Indo Master 3. Ribuan pil ekstasi tersebut disimpan di dalam alas kaki yang dikenakan kedua pelaku.
Selain itu , pihaknya juga melakukan pemusnahan sabu seberat 94 gram milik salah seorang kurir S(44) warga perumahan kampung nelayan Batam. Pelaku ditangkap saat sedang transaksi menjual narkoba terhadap pelanggannya pada 1 Maret 2016 lalu.
Seluruh pelaku narkoba sudah mendekam dalam tahanan BNNP Kepri San untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) , pasal 112 ayat(2) UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal mati.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments