BNN Musnahkan 2.684 Butir Ekstasi

By Taslimahudin 08 Apr 2016, 15:05:02 WIBKabar Media Center

BNN Musnahkan 2.684 Butir Ekstasi

Keterangan Gambar : Kabid Brantas BNNP Kepri, Kombes Bubung (FOTO NET)


Media Center Batam - Badan Narkotika Nasional (BNNP) Kepri memusnahkan narkoba jenis ekstasi sebanyak 2.684 butir,  di Gedung BNNP Kepri, Nongsa, Kamis (7/4).Ekstasi itu merupakan hasil tangkapan terhadap pasangan suami istri, Anwar Tham In (46) dan Yulia (50).

Pemusnahan ribuan pil ekstasi dilakukan dikantor BNNP Kepri. Kecamatan Nongsa, dengan cara mengunakan blender serta kemudian dibuang ke sefty tank dan disaksikan petugas BNNP, Kejaksaan, Bea Cukai, PN Batam, Ditpam BP, Dan Ditnarkoba Polda Kepri.

"Ribuan pil ekstasi dibawa kedua  tersangka dari Malaysia," kata Kabid Brantas BNNP Kepri, Kombes Bubung.

Pelaku diamankan pihak Bea dan Cukai di pelabuhan feri Internasional Batam Centre pada tanggal 11 Maret setiba dari Malaysia dan keduanya merupakan kurir. .

Ia menjelaskan pil tersebut dibawa keduanya dari pelabuhan Stulang Laut, Johor, Malaysia menggunakan MV Indo Master 3. Ribuan pil ekstasi tersebut disimpan di dalam alas kaki yang dikenakan kedua pelaku.

Selain itu , pihaknya juga melakukan pemusnahan sabu seberat 94 gram milik salah seorang kurir S(44) warga perumahan kampung nelayan Batam. Pelaku ditangkap saat sedang transaksi menjual narkoba terhadap pelanggannya pada 1 Maret 2016  lalu.

Seluruh pelaku narkoba sudah mendekam dalam tahanan BNNP Kepri San untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) , pasal 112 ayat(2) UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal mati.


Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment