Bantax Deklarasikan Piagam Masyarakat Anti Hoax

By Kartika 23 Jan 2017, 12:37:02 WIBKabar Batam

Bantax Deklarasikan Piagam Masyarakat Anti Hoax

Keterangan Gambar : Komunitas Batam Anti Hoax (Bantax) menyelenggarakan deklarasi Piagam Masyarakat Anti Hoax. Deklarasi dilaksanakan di Dataran Engku Putri Batam Centre, Minggu (22/1).


Media Center Batam - Komunitas Batam Anti Hoax (Bantax) menyelenggarakan deklarasi Piagam Masyarakat Anti Hoax. Deklarasi dilaksanakan di Dataran Engku Putri Batam Centre, Minggu (22/1).

Juru bicara Bantax, Nurul Indra mengatakan Piagam Masyarakat Anti Hoax tersebut disusun oleh Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo).

 

"Deklarasi piagam ini diharapkan bisa menjadi code of conduct bagi warga yang hendak bermedia sosial. Deklarasi ini sudah dilakukan di beberapa kota besar di Indonesia pada tanggal 8 Januari lalu, di antaranya di Jakarta, Bandung, Solo, Semarang," kata Nurul.

 Adapun bunyi deklarasinya adalah sebagai berikut :


PIAGAM MASYARAKAT ANTI HOAX



Kami menyadari bahwa sesuai pasal 28E ayat 3 UUD 1945 setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Namun kebebasan tersebut dibatasi dengan pertimbangan moral, keamanan, ketertiban hokum dan nilai agama.

Bahwa setiap orang dapat menggunakan media sosial sebagai sarana untuk mencari dan menyebarkan informasi, mengakselerasi pertumbuhan ekonomi, mendekatkan pemerintah dan masyarakat, untuk kepentingan pendidikan serta penyebaran ajaran agama, dan untuk kegiatan politik.

Media sosial hendaknya digunakan untuk kegiatan warga bangsa yang positif, tidak menyebabkan perpecahan bangsa, dan bukan tempat untuk menyebarkan fitnah, hasut dan hoax.

Oleh karena ¡tu, untuk mewujudkan dunia media sosial Indonesia yang positif dan bersih dan fitnah, hasut dan hoax, kami segenap masyarakat Indonesia dengan ini mendekiarasikan PIAGAM MASYARAKAT ANTI HOAX.

Dengan kesadaran, keikhlasan, dan keinginan luhur untuk berbuat yang terbaik bagi Indonesia, Piagam ini kami jadikan pegangan dan landasan penilaku kami dalam bermedia sosial sebagai berikut;

1. Mendorong pemanfaatan media sosial secara positif, sehingga antara kelompok masyarakat dan berbagai daerah bisa saling menginspirasi, menggugah, berbagi, membangun dan berempati,

2. Siap berperan aktif dalam mencegah upaya pecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia termasuk penyebaran isu SARA (Suku Agama Ras dan Antar golongan),

3. Memahami bahwa Indonesia terdini dan berbagai suku bangsa, bahasa, adat dan agama, sehingga selalu berempati dalam bermedia sosial untuk tidak menyinggung warga lain,

4. Berhati-hati dalam menerima informasi atau berita, terlebih dari sumber yang tidak memiliki identitas atau kedudukan yang jelas.

5. Tidak mudah untuk menyebar ulang berita di media sosial, sebelum memastikan bahwa informasi tersebut benar, sesuai dengan data dan fakta,

6. Meningkatkan literasi media sehingga tidak mudah termakan oleh berita hoax,

7. Mendukung sosialiasi dan kampanye kepada keluarga, tetangga, masyarakat tentang bahaya penyebaran fìtnah, hasut dan hoax, dan sisi moral, hukum dan nilai agama,

8. Memahami dampak kerusakan dan penyebaran fitnah, hasut dan hoax terhadap pribadi, keluarga, institusi dan masyarakat,

 

9. Turut aktif dalam memerangi penyebaran berita hoax yang tersebar di media sosial,

10. Ikut membantu upaya penegakan hokum pada penyebar fitnah, hasut dan hoax.

Berpijak di bumi Indonesia tanah tumpah darah kami, Piagam ini kami buat dengan hati, kami ucapkan dengan sadar, didengar oleh Tuhan Yang Maha Mendengar, dan dìsaksikan oleh alam semesta, agar menjadi pengingat dan perhatian bagi segenap masyarakat Indonesia.

Dan sejak ditandatanganinya PIAGAM MASYARAKAT ANTI HOAX semua pihak harus bersatu padu, bergandeng tangan, saling menghormati dan saling menguatkan.

Semoga Tuhari Sang Penguasa Alam memberikan petunjuk agar Piagam ini bisa terwujud, dalam karya yang nyata, menuju media sosial Indonesia yang positif dan saling menginspirasi.

Jakarta, 23 November 2016

Masyarakat Indonesia Anti Hoax

Nurul menjelaskan Bantax dibentuk sebagai wujud partisipasi masyarakat Batam terhadap gerakan anti fitnah, hasut, dan hoax yang dipelopori oleh komunitas Mafindo. Komunitas yang diketuai oleh Septiaji Eko Nugroho ini pada awalnya merupakan grup diskusi di Facebook dengan nama Forum Anti Fitnah Hasut dan Hoax (FAFHH) yang dibentuk sejak tahun 2014. 

Mafindo dibentuk atas kesadaran netizen di Indonesia yang beberapa di antaranya cukup populer di media sosial, atas maraknya informasi berbau fitnah, hasutan maupun hoax, di media sosial yang belakangan ini sangat meresahkan berbagai kalangan. Tidak sedikit tokoh masyarakat, institusi negara, dan ormas yang telah menjadi korban dari penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut.

"Beberapa kali informasi hoax yang viral di media sosial juga memicu keributan bahkan merembet menjadi kerusuhan fisik. Hal ini bukan saja menghabiskan energi, namun juga sangat berpotensi mengganggu keamanan nasional. Karena itu muncul kesadaran untuk memberantas informasi hoax ini," kata dia. 



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment