Kepala BPK Kepri Dijabat Joko Agus Setyono

By Kartika 20 Jan 2017, 16:36:01 WIBKabar Batam

Kepala BPK Kepri Dijabat Joko Agus Setyono

Keterangan Gambar : Serah terima jabatan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepri dari Isman Rudy kepada Joko Agus Setyono resmi dilaksanakan Jumat (20/1/2017) di Kantor BPK Perwakilan Kepri di Batam Centre. (TribunBatam)


Media Center Batam - Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Kepulauan Riau (BPK Kepri), Isman Rudi pindah tugas ke BPK Aceh. Sementara posisinya di Kepri digantikan oleh Joko Agus Setyono. Serah terima jabatan dilaksanakan di Kantor BPK Kepri di Batam Centre, Jumat (20/1).

Gubernur Kepri, Nurdin Basirun mengatakan BPK memegang peran penting di pemerintahan. Opini BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah selalu menjadi tolok ukur dalam pengelolaan keuangan.

"Kepri tetapkan visi masyarakat, unggul di bidang maritim. Dalam rangka mencapai visi ini, butuh peran serta BPK dalam pengawasan eksternal pengelolaan keuangan," kata Nurdin.

Pada pejabat lama Nurdin memberikan apresiasi karena telah sukses mengemban amanah. Selain itu juga sudah memberika kontribusi signifikan dalam meningkatkan transparansi keuangan di Kepri. Dan kepada pejabat baru ia ucapkan selamat datang, semoga amanah serta bisa melanjutkan apa yang sudah dijalankan selama ini.

Anggota V BPK RI, Moermahadi Soerja Djanegara menjelaskan bahwa mutasi di lingkungan instansi pemerintah adalah hal biasa. Mutasi harus dilakukan untuk menahan dan mengupayakan profesionalisme organisasi.

"Tahun 2015 lalu kita terapkan penuh basis akrual dalam akuntansi dan standar akuntansi pemerintahan. Pemerintah daerah dapat lebih komprehensif sajikan hak kewajiban serta kekayaannya. Kami menghimbau mari kita bersama-sama terus meningkatkan kualitas akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan daerah. Setiap rupiah yang dikelarukan harus dilaksanakan dengan benar dan dilaporkan sesuai aturan," ujarnya.

Menurutnya selama ini opini pemeriksaan laporan keuangan daerah di Provinsi Kepri cukup baik. Enam pemerintah daerah mendapat opini wajar tanpa pengecualian dan dua wajar dengan pengecualian.

"Masih banyak terjadi kesalahpahaman atas makna pemeriksaan BPK. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan. Pengelolaan keuangan yang banyak terjadi di seluruh Indonesia adalah ketidakertiban penatausahaan aset daerah. Aset harus dijaga dan dicatat dengan tepat," kata Moermahadi.


Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment