- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
Warga Perumahan Air Mas Mandar Paradis Ngadu Ke Wako
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
MEDIA CENTER BATAM- Wali Kota (Wako) Batam, Muhammad Rudi bersama dengan Wakil Wali Kota (Wawako) Batam, Amsakar Achmad menerima warga Perumahan Air Mas Mandar Paradis, Selasa (20/2) di halaman Kantor Walikota. Puluhan warga ini sebelumnya melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bank Tabungan Negara (BTN) Batam centre. Setelah mendengar kronologis permasalahan dari perwakilan warga, Nanang Guntur Wibisono, Wako berjanji untuk menyelesaikan persoalan sertifikat warga dengan pihak developer.
Nanang menceritakan bahwa mereka telah lunas membayar cicilan KPR ke BTN pada 2017 lalu. Tragisnya sampai saat ini sertifikat tidak kunjung diterima oleh masyarakat perumahan yang berjumlah 100 KK itu. Nanang selaku Plt. RW mengatakan rumah tersebut mereka beli pada tahun 2004. Pada tahun 2006 mereka melakukan akad kredit di Bank Niaga. Seiring waktu berjalan pihak developer PT. Air Mas Perkasa meminta warga untuk mengalihkan KPR nya ke BTN.
“Di BTN kami langsung akad kredit dan saat akad kami diminta uang sebesar Rp3,5 juta pada tahun 2006 itu. Kami sudah membayar selama sebelas tahun dan sudah lunas, lalu kami meminta sertifikat dan dan IMB ke BTN tapi kami dilempar ke developer,” katanya menjelaskan.
Untuk menyelesaikan permasalahan yang ada warga juga sudah membawa persoalan ini ke DPRD Kota Batam dan sudah melakukan rapat dengar pendapat dengan developer. Dari mediasi pertama yang dilakukan BTN, developer mengeluarkan surat penyataan untuk menyelesaikan persoalan ini dalam waktu tiga bulan. Namun sudah lewat waktu yang dijanjikan pihak developer tidak kunjung menyelesaikan permasalahannya.
“Karena tak kunjung selesai kami pun kembali mendatangi BTN dan BTN pun mengeluarkan SP satu kepada developer. Pihak bank meminta agar developer menyerahkan seluruh dokumen dan sertifikat kepada BTN. Kami sudah tidak percaya lagi kepada pihak developer,” sebut Nanang.
Kepada Wali Kota, Nanang dan seluruh warga memohon agar pemerintah dapat membantu menyelesaikan persoalan yang mereka hadapi. “Kami tidak tau mau berbuat apalagi. Kepada Bapak selaku pimpinan tertinggi kami mohon agar dapat membantu kami,” katanya penuh harap.
Menanggapi apa yang disampaikan warga Perumahan Air Mas Mandar Paradis Kelurahan Bukit Tempayan, Wako berjanji untuk membantu menyelesaikan persoalan sampai selesai. Setelah melakukan komunikasi dengan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam, Wako mengundang perwakilan warga untuk pertemuan antara BTN dengan pihak developer.
“Besok kita akan dengar penjelasan dari pihak developer. Jika memang sertifikat hilang tinggal diurus dan prosesnya tidak akan lama. Tapi kalau sertifikatnya di gadaikan, ini akan panjang karena sudah masuk ke ranah hukum,” katanya kepada warga
Kemarin turut mendampingi warga, Camat Batu Aji, Ridwan Affandi.(HP)
