80 Pejabat Eselon III Ikut Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa

By Kartika 19 Feb 2018, 11:37:13 WIBKabar Batam

80 Pejabat Eselon III Ikut Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa

Keterangan Gambar : 80 pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Kota Batam mengikuti Pelatihan dan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa. Pelatihan digelar selama lima hari, 19-23 Februari 2018 di Aula Kantor Walikota Batam.


Media Center Batam - Sebanyak 80 pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Kota Batam mengikuti Pelatihan dan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa. Pelatihan digelar selama lima hari, 19-23 Februari 2018 di Aula Kantor Walikota Batam.

"Untuk ujian diadakan di Universitas Internasional Batam pada Sabtu, 24 Februari," kata Ketua Pelaksana, Andi Agung saat pembukaan pelatihan di Aula Kantor Walikota Batam, Senin (19/2).

Kepala Bidang Pengembangan Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam ini mengatakan ujian akan diikuti 160 peserta. Karena ada tambahan dari peserta pelatihan tahun lalu yang belum lulus ujian sertifikasi.

Andi mengatakan ini merupakan tahun kedua BKPSDM Batam menggelar pelatihan sekaligus ujian tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. BKPSDM Batam, menurutnya, sudah terdaftar di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP). Sehingga bisa melaksanakan pendidikan dan pelatihan serta ujian di Batam.

"Sementara ini kita khususkan untuk internal Kota Batam. Narasumberya kita hadirkan dari LKPP," kata dia.

Kepala BKPSDM Batam, M Syahir mewakili Walikota Batam mengatakan penerapan PP 4/2015 tentang pengadaan barang jasa pemerintah mengamanatkan tentang tata cara pengadaan yang sederhana, jelas, dan komprehensif sesuai dengan tata kelola yang baik. Sehingga dapat menjadi pengaturan yang efektif bagi pihak terkait pengadaan barang/jasa pemerintah.

"Kegiatan ini dimaksudkan agar SDM memahani ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Perundang-undangan dan melaksanakannya dengan baik dan benar," ujarnya.

Syahir mengatakan sudah banyak contoh kasus hukum yang timbul dari pengadaan barang jasa pemerintah yang tidak sesuai. Sehingga menimbulkan implikasi hukum dan menyeret berbagai elemen terkait ke ranah hukum.

"Kami himbau agar peserta, dapat benar-benar mengambil manfaat tentang pemahaman yang benar dalam pengadaan barang jasa serta mengikuti ujian. Diharapkan semua lulus sesuai kualifikasi. Dan kepada Kepala OPD diminta untuk bebaskan peserta dari tugas lain selama pelatihan berlangsung. Karena LKPP mensyaratkan kehadiran harus 100 persen," kata Syahir.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment