- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
Wako Batam Menunggu Laporan Tim Lapangan Hentikan Reklamasi
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
Media Center Batam - Walikota Batam Rudi kini menunggu laporan tim bentukannya untuk
mengambil tindakan terkait reklamasi pantai yang banyak terjadi di Kota Batam. Aktifitas
penimbunan itu bukan tidak mungkin dihentikan bila ditemukan pelanggaran.
“Reklamasi tidak ujuk-ujuk dihentikan. Saya sudah bentuk tim untuk turun kelapangan dan mereka
akan laporkan kembali, setelah oke saya akan ajak Muspida (Musyawarah Pimpinan Daerah) duduk
bersama. Kalau itu permainan akan kita hentikan,”ujar Rudi, Selasa (3/5).
Rudi memastikan akan melihat atau mengevaluasi seluruh aktifitas reklamasi di Batam. Namun
demikian, bila izin yang dikantongi ada maka tidak bisa dihentikan.
Sebelumnya Rudi juga sudah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 1 Tahun 2016 tentang kegiatan reklamasi di Kota Batam. Semua kegiatan itu akan dievaluasi.
Evaluasi seperti dilihat dari kelengkapan administratif, teknis pelaksanaan di lapangan, dampak lingkungan dan lainnya.
Lahan di atas 10 hektare, wajib mengantongi Amdal. Dibawah 10 hektare, cukup izin UKL dan UPL. Studi Amdal tidak sembarangan, dilakukan oleh konsultan yang mengantongi sertifikat dari Kementrian Lingkungan Hidup (KLH).
Amdal akan diterima jika memenuhi uji kelayakan lingkungan, setelah lolos uji sidang Komisi amdal yang beranggotakan instansi terkait, pakar dan masyarakat.