Wako Batam Menunggu Laporan Tim Lapangan Hentikan Reklamasi

By Taslimahudin 03 Mei 2016, 15:31:38 WIBKabar Batam

Wako Batam Menunggu Laporan Tim Lapangan Hentikan Reklamasi

Keterangan Gambar : Walikota Batam Rudi


Media Center Batam - Walikota Batam Rudi kini menunggu laporan tim bentukannya untuk

mengambil tindakan terkait reklamasi pantai yang banyak terjadi di Kota Batam. Aktifitas

penimbunan itu bukan tidak mungkin dihentikan bila ditemukan pelanggaran.

 

“Reklamasi tidak ujuk-ujuk dihentikan.  Saya sudah bentuk tim untuk turun kelapangan dan mereka

akan laporkan kembali, setelah oke saya akan ajak Muspida (Musyawarah Pimpinan Daerah) duduk

bersama. Kalau itu permainan akan kita hentikan,”ujar Rudi, Selasa (3/5).

 

Rudi memastikan akan melihat atau mengevaluasi seluruh aktifitas reklamasi di Batam. Namun

demikian, bila izin yang dikantongi ada maka tidak bisa dihentikan.

Sebelumnya Rudi juga sudah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 1 Tahun 2016 tentang kegiatan reklamasi di Kota Batam. Semua kegiatan itu akan dievaluasi.

Evaluasi seperti dilihat dari kelengkapan administratif, teknis pelaksanaan di lapangan, dampak lingkungan dan lainnya.

Lahan di atas 10 hektare, wajib mengantongi  Amdal. Dibawah 10 hektare, cukup izin UKL dan UPL. Studi Amdal tidak sembarangan, dilakukan oleh konsultan yang mengantongi sertifikat dari Kementrian Lingkungan Hidup (KLH).

 

Amdal akan diterima jika memenuhi uji kelayakan lingkungan, setelah lolos uji sidang Komisi amdal yang beranggotakan instansi terkait, pakar dan masyarakat.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment