Breaking News
- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
Tim 9 Sita Alat Berat Proyek Reklamasi
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
Media
Center Batam – Pemerintah Kota
Batam melalui Tim 9 terus berupaya menertibkan kegiatan reklamasi di
Batam. Tim yang dipimpin langsung oleh ketuanya, Agussahiman
mendatangi beberapa titik proyek reklamasi yang berada di Batam
Centre, Bengkong, Tiban, dan Pulau Janda Berhias, Rabu (18/5).
Pada
saat pemantauan, tim menemukan masih ada aktivitas reklamasi yang
berjalan. Meski sehari sebelumnya Pemerintah
sudah menyampaikan surat perintah pemberhentian sementara seluruh
kegiatan reklamasi.
“Kepala
daerah sudah memberi arahan agar semua aktivitas reklamasi dihentikan
sementara. Untuk itu hari ini kita turun. Dan buktinya ini, masih ada
aktivitas reklamasi yang dilakukan,” kata Agussahiman.
Menurutnya
ada dua macam sanksi yang diberikan kepada pihak pelanggar ketentuan
tersebut, yakni sanksi administratif dan pidana. Tahap awal ini tim
hanya memberikan sanksi administratif berupa penyitaan alat-alat
berat yang dipakai untuk mereklamasi pantai.
“Lokasi
yang dievaluasi tim 9 saat ini ada 14 titik. Namun tidak menutup
kemungkinan jumlahnya akan bertambah sesuai temuan tim di lapangan
maupun laporan warga. Karena masih banyak kawasan-kawasan lain, ini
baru kawasan utara dan kawasan timur,” kata Sekretaris Daerah Kota
Batam ini.
Kepala
Badan Penanggulangan Dampak Lingkungan Daerah Kota Batam, Dendi N
Purnomo mengatakan selanjutnya tim akan meningkatkan proses dari
penyelidikan ke penyidikan. Hal ini dilakukan karena ada bukti
pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pelaksana proyek.
“Artinya
mereka tidak mengindahkan peringatan dan larangan yang dikeluarkan
pemerintah.
Pemerintah
sudah memaksa untuk berhenti dan mengikuti PP nomor 122 tahun 2012.
Kita minta berhenti tiga bulan sampai mereka melengkapi
persyaratannya,” ujar sekretaris Tim 9 tersebut.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments