- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
SOTK Pemko Batam Akan Menyusut
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
Media Center Batam - Rencana revisi Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah akan membuat perubahan besar terhadap susunan organisasi dan tata kerja di Pemerintah Kota Batam.
"Kalau itu terjadi, di Pemko Batam luar biasa penyusutannya. Sekarang 16 SKPD, setelah ikuti draft hanya jadi sembilan. Ada tujuh yang hilang," kata Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad di Gedung DPRD Kota Batam beberapa hari lalu.
Menurutnya dari draft yang ada, PP ini mengatur batasan jumlah penduduk untuk luas wilayah tertentu. Berdasarkan draft tersebut, Batam bisa dengan pola maksimal 16 SKPD, satu sekretaris daerah dengan tiga asisten dan 12 kepala bagian, serta satu sekretaris DPRD dengan empat kepala bagian.
"Dari sisi penduduk, APBD, rentang wilayah, sebenarnya bisa pola maksimal. Pola yang di Batam ini sebenarnya separuh," kata Amsakar.
Ia mengatakan saat ini Kementerian Dalam Negeri sedang melakukan penajaman terhadap kriteria SKPD. Sehingga tiap SKPD dimasukkan indikator sesuai bidang kerjanya. Contoh Dinas Pariwisata dihitung berdasarkan jumlah hotel, restoran, lapangan golf, dan sebagainya. Kemudian Dinas Perindustrian berdasarkan jumlah industri yang ada di daerah tersebut. Atau Dinas Tenaga Kerja yang dilihat dari jumlah perusahaan, PMDN, PMDA, serapan tenaga kerja.
"Surat itu sudah sampai ke kami. Kalau sudah ok tinggal tanda tangan presiden," ujarnya.
Selain perubahan PP, pengaruh besar juga berasal dari Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Undang-undang ini mengatur beberapa bidang pekerjaan yang diambil alih kewenangannya oleh Pemerintah Provinsi dari Kabupaten/Kota.
"Itu juga sudah berdampak. ESDM ada empat jabatan hilang, Kelautan empat jabatan hilang, Pendidikan Tinggi empat jabatan lagi hilang. Berapa banyak jabatan yang sudah hilang. Kesbangpol-linmas akan ditarik ke pusat, ada 21 jabatan yang hilang. Sebanyak itu jabatan struktural yang akan hilang akibat konsekuensi UU 23," sebut Amsakar.
