Sengketa Konsumen Bisa Dilaporkan ke BPKN

By Kartika 11 Mar 2016, 23:37:11 WIBKabar Media Center

Sengketa Konsumen Bisa Dilaporkan ke BPKN

Keterangan Gambar :


Media Center Batam - Masyarakat harus melek terhadap aturan perlindungan konsumen. Supaya tidak ada konsumen yang dirugikan akibat kesalahan penjual.

Contohnya, jika ada perbedaan harga di label dengan di mesin kasir, maka masyarakat sebagai konsumen bisa membeli barang dengan harga terendah.

Hal ini disampaikan Koordinator Komisi II Bidang Perlindungan Konsumen Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), David ML Tobing di Batam Centre, beberapa waktu lalu.

"Ini diatur dalam Permendag nomor 35 tahun 2013 tentang pencantuman harga barang dan tarif jasa yang diperdagangkan," kata David.

Selain perbedaan harga antara label dan kasir, di beberapa toko juga kadang meletakkan label tak sesuai dengan posisi barang. Sehingga menimbulkan kebingungan konsumen.

Menurut David, jika hal-hal seperti ini sampai menimbulkan sengketa, maka masyarakat bisa mengadukan langsung ke BPKN. Masyarakat bisa menghubungi call centre BPKN di nomor 153 atau ke hotline service di nomor 021-3441839.

David menambahkan, untuk perlindungan konsumen ini juga perlu diatur dalam bentuk peraturan daerah. Dan bila ada perda yang tidak sesuai dengan semangat perlindungan konsumen, maka harus diubah.


Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment