Breaking News
- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
Reklamasi Tetap Jalan, Bakal Dipidana
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
Media
Center Batam - Ketua Tim Sembilan Agussahiman meminta seluruh
pengerjaan rekalamasi untuk tidak beroperasi sebelum ada izin resmi
dari Pemko Batam. Bila pada prakteknya ditemukan ia pastikan hal itu
dibawa ke proses penyidikan (pidana).
“Pada
prinsipnya saat ini semua kita hentikan. Kalau masih ada, kita akan
panggil maka akan dilakukan penyidikan (Oleh Bapedalda),”ujar
Agussahiman, Senin (23/5)
Saat
ini, ada beberapa titik reklamasi yang disegel. Pekan lalu, pihaknya
juga sudah melakukan kunjungan ke lokasi reklamasi guna memastikan
pengerjaan benar-benar dihentikan.
Penyegelan
yang dilakukan, lanjut dia masih bersifat sanksi administatif berupa
penyitaan alat berat yang digunakan saat melakukan aktifitas
penimbunan pantai ni.
“Lokasi
yang dievaluasi tim 9 saat ini ada 14 titik. Namun tidak menutup
kemungkinan jumlahnya akan bertambah sesuai temuan tim di lapangan
maupun laporan warga. Karena masih banyak kawasan-kawasan lain, ini
baru kawasan utara dan kawasan timur,” kata Sekretaris Daerah Kota
Batam ini.
Sebelumnya,
Kepala Badan Penanggulangan Dampak Lingkungan Daerah Kota Batam,
Dendi N Purnomo mengatakan selanjutnya tim akan meningkatkan proses
dari penyelidikan ke penyidikan. Hal ini dilakukan karena ada bukti
pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pelaksana proyek.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments