Reklamasi Tetap Jalan, Bakal Dipidana

By Taslimahudin 23 Mei 2016, 15:34:37 WIBKabar Batam

Reklamasi Tetap Jalan, Bakal Dipidana

Keterangan Gambar : Penyegelan alat berat di lokasi reklamasi


Media Center Batam - Ketua Tim Sembilan Agussahiman meminta seluruh pengerjaan rekalamasi untuk tidak beroperasi sebelum ada izin resmi dari Pemko Batam. Bila pada prakteknya ditemukan ia pastikan hal itu dibawa ke proses penyidikan (pidana).
Pada prinsipnya saat ini semua kita hentikan. Kalau masih ada, kita akan panggil maka akan dilakukan penyidikan (Oleh Bapedalda),”ujar Agussahiman, Senin (23/5)
Saat ini, ada beberapa titik reklamasi yang disegel. Pekan lalu, pihaknya juga sudah melakukan kunjungan ke lokasi reklamasi guna memastikan pengerjaan benar-benar dihentikan.
Penyegelan yang dilakukan, lanjut dia masih bersifat sanksi administatif berupa penyitaan alat berat yang digunakan saat melakukan aktifitas penimbunan pantai ni.
“Lokasi yang dievaluasi tim 9 saat ini ada 14 titik. Namun tidak menutup kemungkinan jumlahnya akan bertambah sesuai temuan tim di lapangan maupun laporan warga. Karena masih banyak kawasan-kawasan lain, ini baru kawasan utara dan kawasan timur,” kata Sekretaris Daerah Kota Batam ini.
Sebelumnya, Kepala Badan Penanggulangan Dampak Lingkungan Daerah Kota Batam, Dendi N Purnomo mengatakan selanjutnya tim akan meningkatkan proses dari penyelidikan ke penyidikan. Hal ini dilakukan karena ada bukti pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pelaksana proyek.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment