Reklamasi Tetap Jalan, Bakal Dipidana
By Taslimahudin Pada : 23 Mei 2016, 15:34:37 WIB, - Kategori : Kabar BatamMedia
Center Batam - Ketua Tim Sembilan Agussahiman meminta seluruh
pengerjaan rekalamasi untuk tidak beroperasi sebelum ada izin resmi
dari Pemko Batam. Bila pada prakteknya ditemukan ia pastikan hal itu
dibawa ke proses penyidikan (pidana).
“Pada
prinsipnya saat ini semua kita hentikan. Kalau masih ada, kita akan
panggil maka akan dilakukan penyidikan (Oleh Bapedalda),”ujar
Agussahiman, Senin (23/5)
Saat
ini, ada beberapa titik reklamasi yang disegel. Pekan lalu, pihaknya
juga sudah melakukan kunjungan ke lokasi reklamasi guna memastikan
pengerjaan benar-benar dihentikan.
Penyegelan
yang dilakukan, lanjut dia masih bersifat sanksi administatif berupa
penyitaan alat berat yang digunakan saat melakukan aktifitas
penimbunan pantai ni.
“Lokasi
yang dievaluasi tim 9 saat ini ada 14 titik. Namun tidak menutup
kemungkinan jumlahnya akan bertambah sesuai temuan tim di lapangan
maupun laporan warga. Karena masih banyak kawasan-kawasan lain, ini
baru kawasan utara dan kawasan timur,” kata Sekretaris Daerah Kota
Batam ini.
Sebelumnya,
Kepala Badan Penanggulangan Dampak Lingkungan Daerah Kota Batam,
Dendi N Purnomo mengatakan selanjutnya tim akan meningkatkan proses
dari penyelidikan ke penyidikan. Hal ini dilakukan karena ada bukti
pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pelaksana proyek.