- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
PPNS Bakal Tetapkan Tersangka Kejahatan Reklamasi di Batam
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
Media Center Batam - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bernaung di bawah Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Batam tengah melakukan penyelidikan terhadap aktifitas reklamasi beberapa titik di daerah ini. Pelaku pengrusakan lingkungan ini bakal ada yang dijadikan tersangka.
“Insha Allah,” ujar Kepala Bapedalda Batam Dendi N. Purnomo saat ditanya apakah dalam waktu dekat ini akan ada ditetapkan tersangka, Jumat (29/7).
Dari 15 aktifitas reklamasi yang dievaluasi oleh tim sembilan bentukan Walikota Batam M. Rudi beberapa waktu lalu, ditemukan ada empat titik dugaan terjadi pelanggaran pidana. Karena ada kerusakan lingkungan maka penyidikan dilanjutkan hingga nantinya sampai tingkat pengadilan.
“Kita evaluasi ada 15 (titik reklamasi). Empat diantaranya dugaan pelanggaran pidana. Proses penyidikan di PPNS,”tambahnya.
Empat titik tersebut berada dua kawsan Bengkong, satu di Pulau Janda Berhias kemudian kawasan Batam Center. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak Dirkrimsus Polda Kepri dan Polresta Barelang terkait penanganan ini.
Beberapa pelanggaran yang dilakukan bisa berupa bekerja tanpa izin lingkungan, mengambil tanah di hutan lindung dan lain sebagainya. Ancaman sesuai dalam aturan Undang-Undang Lingkungan dan Kehutanan.
Dendi juga akan melakukan gelar perkara pada 9 April medatang di depan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) yang dipimpin Walikota Batam. Lokasi mana yang masuk pada pelanggaran administratif atau sudah ranah pidana.
“Perintah Undang-Undang untuk melakukan penangkapan dan penahanan harus koordinasi. Ini sudah kita lakukan dengan Polda,”ujarnya.