- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
Hampir Rp 10 Juta Terkumpul dari Tipiring Sampah
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
- Tim Terpadu Kembali Tertibkan Pedagang Kaki Lima0
- Kepala Bapeda Kota Batam Optimis Koordinasi Lahan Lebih Baik0
- Pemko Batam Ajak Daerah Lain Jalin Kerjasama Pariwisata0
- September Realisasi Kerjasama Pangan Batam-Kerinci0
- PKUB Gelar Workshop Peningkatan Kualitas Rohaniawan Agama Khonghucu Kepulauan Riau0
Media Center Batam - Pemerintah Kota Batam telah mengumpulkan hampir Rp 10 juta dari hasil penindakan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Sidang tindak pidana ringan ini sudah dilaksanakan empat kali sejak denda mulai diberlakukan April 2016 lalu.
Kepala Bagian Humas Setdako Batam, Ardiwinata mengatakan dari empat kali sidang tersebut telah terkumpul denda sebesar Rp 9,661 juta.
"Ini tahun pertama kita mengenakan sanksi berupa penerapan denda. Seluruh denda langsung masuk ke kas negara," kata Ardi, Kamis (28/7).
Total denda yang terkumpul tersebut berasal dari 14 orang pelaku yang tertangkap tangan melakukan pelanggaran. Bentuk pelanggaran yang dilakukan berupa membuang sampah tidak pada tempatnya atau di jalan, membakar sampah non rumah tangga yang tidak sesuai persyaratan teknis, serta membakar sampah rumah tangga.
Denda terbesar yakni Rp 5 juta plus Rp 1000 untuk biaya perkara, dikenakan kepada pelaku yang membakar sampah non rumah tangga di Kawasan Industri PT Malindo Cipta Perkasa (MCP) Batuampar. Sementara denda terendah yakni Rp 101 ribu atas pelanggaran membakar sampah yang dihasilkan rumah tangga yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
"Jadi intinya membakar sampah yang tidak diperuntukkan untuk dibakar itu tidak boleh. Sampah seharusnya dibuang ke tempat-tempat pembuangan sampah sementara (TPS) yang sudah disiapkan pemerintah," kata dia.
Menurut Ardi, hingga akhir Juli ini tim yustisi kebersihan Pemko Batam sudah melakukan lima kali penindakan. Terakhir dilaksanakan pada 25-26 Juli yang sidang pelanggarannya dijadwalkan pada 12 Agustus mendatang.
"Tahun ini dianggarkan sebanyak 55 kali turun. Tapi bisa jadi lebih, menyesuaikan kondisi di lapangan," ujarnya.
