- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
PPID Pemko Batam Dorong Permohonan Informasi Secara Online
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
Media Center Batam - Situs ppid.batamkota.go.id belum optimal dimanfaatkan masyarakat untuk pengajuan permohonan informasi. Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Batam, Salim mengatakan selama ini permohonan informasi yang masuk masih secara manual. Yakni pemohon informasi datang ke Media Center Pemerintah Kota Batam, mengisi formulir, dan menyerahkan data diri.
"Padahal pengajuan informasi bisa dilakukan secara online. Cukup buka website PPID, isi formulir yang tersedia, langsung diproses," kata Salim di ruang kerjanya, Rabu (12/10).
Menurutnya proses yang dilalui sama, baik pengajuan secara langsung maupun dalam jaringan (online). Setelah pengajuan, ada waktu 10 hari kerja untuk PPID memberikan jawaban. Dan dapat diperpanjang tujuh hari bila data yang diminta belum diperoleh PPID.
"Prosesnya sama. Jika setelah 10 dan tujuh hari belum ada jawaban, pemohon bisa mengisi formulir untuk keberatan. Kemudian ada 30 hari bagi PPID mengumpulkan data. Dan terakhir sidang bila tidak juga ada jawaban," ujarnya.
Ada dua jenis penyelesaian sengketa informasi, yakni mediasi dan ajudikasi. Berdasarkan data, penyelesaian sengketa secara ajudikasi di PPID Batam menurun dari tahun ke tahun.
Pada tahun 2013, dari 11 permohonan informasi yang masuk, tujuh di antaranya diselesaikan dengan sidang ajudikasi, dan selebihnya mediasi. Sedangkan pada 2014, dari sembilan permohonan informasi, tidak ada yang sampai sidang ajudikasi.
"Tahun 2014, empat permohononan informasi diselesaikan melalui mediasi. Tiga langsung diberikan data yang diminta. Satu pengajuan ulang. Dan ada satu yang ditolak karena informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan," paparnya.
Pemberian informasi secara langsung tanpa melalui mediasi maupun ajudikasi meningkat di tahun 2015. Tercatat 11 dari 15 permohonan informasi yang masuk ke PPID diselesaikan dengan pemberian data oleh SKPD terkait melalui PPID.
"Pada tahun 2015 ada juga yang mengajukan permohonan informasi melalui media sosial seperti Facebook. Informasi yang diminta seperti tata cara mahasiswa magang di Pemko Batam atau nomor telepon dinas tertentu," kata Salim.
Ia mengatakan di era keterbukaan seperti sekarang ini, banyak media yang bisa dipakai masyarakat untuk memperoleh informasi di Pemerintah Kota Batam. Dan keterbukaan informasi ini memang menjadi bagian tugas pemerintah sesuai yang diamanatkan dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.