Pemko Usulkan Penambahan Pasal Reklamasi di Ranperda RTRW Provinsi

By Kartika 11 Okt 2016, 23:50:54 WIBKabar Batam

Pemko Usulkan Penambahan Pasal Reklamasi di Ranperda RTRW Provinsi

Keterangan Gambar : Rapat Panitia Khusus Rencana Tata Ruang Wilayah (Ranperda RTRW) tentang reklamasi Provinsi Kepulauan Riau di Kantor Walikota Batam, Selasa (11/10), FOTO : Humas Pemprov Kepri


Media Center Batam - Pemerintah Kota Batam mengusulkan penambahan pasal tentang reklamasi dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Ranperda RTRW) Provinsi Kepulauan Riau. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Batam, Wan Darussalam mengatakan dalam beberapa tahun ke depan Batam membutuhkan reklamasi untuk pengembangan investasi. Sehingga jika tidak diatur dalam Perda RTRW maka tak bisa dilakukan pengembangan ke depannya.

"Bisa jadi 20 tahun ke depan investor yang sudah ikut memajukan Batam butuh reklamasi untuk pengembangan usahanya. Kalau tidak begitu, Batam tidak berkembang. Maka perlu dibuka pasal reklamasi ini," kata Wan dalam rapat panitia khusus RTRW di Kantor Walikota Batam, Selasa (11/10).

Anggota pansus RTRW, Irwansyah meminta Pemerintah Kota Batam untuk mulai memikirkan pengembangan wilayah hinterland (pulau penyangga). Karena saat ini pulau utama sudah mulai padat.

"Mungkin kita sudah bisa membidik wilayah-wilayah hinterland untuk dikembangkan seperti pulau Kepala Jeri dan lain sebagainya," kata anggota DPRD daerah pemilihan Batam ini.

Sementara anggota pansus Onward Siahaan berharap agar masukan dari Batam untuk masalah RTRW ini bisa satu pintu. Jangan sampai muncul dua versi, yakni dari Pemko Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

"Jadi Pemko koordinasi dulu dengan BP. Karena Perda-nya nanti satu, yang menampung semua pemangku kepentingan di sini. Tidak ada dualisme lagi, tidak versi BP Batam," kata Onward.

Hal senada diungkapkan Ketua Pansus RTRW, Saproni. Menurutnya tata ruang itu merupakan kewenangan pemerintah. Secara hierarki mulai dari RTRW nasional, kemudian dijadikan acuan penyusunan RTRW provinsi, dan terakhir kabupaten/kota.

"Jadi RTRW BP Batam, tidak ada. Cuma nanti kan RTRW Kota sudah mengakomodir BP. Dan BP harus mengikuti RTRW Kota," ujarnya.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment