- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
20 Anggota DPRD Tolak Hak Angket Reklamasi
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
Media Center Batam - Hak angket DPRD kepada Walikota Batam terkait reklamasi gagal diwujudkan. Pada paripurna di Kantor DPRD Batam, Kamis (6/10), sebanyak 18 anggota setuju hak angket dilanjutkan. Namun, penolakan muncul dari 20 anggota lainnya.
"Awalnya, ketika diajukan ke pimpinan DPRD, ada 27 orang dari delapan fraksi yang setuju dilakukan hak angket. Sekarang berkurang karena ada partai yang menarik anggotanya," kata anggota Fraksi Hati Nurani Rakyat, Uba Ingan Sigalingging.
Ia menilai kegagalan pengajuan hak angket ini menandakan DPRD tidak peduli pada persoalan yang terjadi di tengah masyarakat. Meski begitu proses yang dilalui menunjukkan demokrasi yang baik. Ia pribadi mendukung hak angket karena menurutnya Komisi I dan Komisi III tidak menjalankan tugas pengawasan dengan maksimal.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera,
Sukaryo sebagai pengusung hak angket menyatakan pengajuan hak angket merupakan
hak DPRD yang harus dipergunakan untuk menyelidiki masalah reklamasi di Batam.
Ia menduga ada banyak aturan yang dilanggar dalam pemberian izin reklamasi.
Seperti pemberian izin tanpa mempertimbangkan syarat administrasi, Rencana Tata
Ruang Wilayah dan kawasan pantai.
"Hak angket ini kita ajukan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah daerah yang penting dan berdampak strategis dan diduga bertentangan dengan Undang-undang," kata dia.