20 Anggota DPRD Tolak Hak Angket Reklamasi

By Kartika Pada : 07 Okt 2016, 16:21:33 WIB, - Kategori : Kabar Batam20 Anggota DPRD Tolak Hak Angket Reklamasi

Media Center Batam - Hak angket DPRD kepada Walikota Batam terkait reklamasi gagal diwujudkan. Pada paripurna di Kantor DPRD Batam, Kamis (6/10), sebanyak 18 anggota setuju hak angket dilanjutkan. Namun, penolakan muncul dari 20 anggota lainnya.

"Awalnya, ketika diajukan ke pimpinan DPRD, ada 27 orang dari delapan fraksi yang setuju dilakukan hak angket. Sekarang berkurang karena ada partai yang menarik anggotanya," kata anggota Fraksi Hati Nurani Rakyat, Uba Ingan Sigalingging.

Ia menilai kegagalan pengajuan hak angket ini menandakan DPRD tidak peduli pada persoalan yang terjadi di tengah masyarakat. Meski begitu proses yang dilalui menunjukkan demokrasi yang baik. Ia pribadi mendukung hak angket karena menurutnya Komisi I dan Komisi III tidak menjalankan tugas pengawasan dengan maksimal.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Sukaryo sebagai pengusung hak angket menyatakan pengajuan hak angket merupakan hak DPRD yang harus dipergunakan untuk menyelidiki masalah reklamasi di Batam.

Ia menduga ada banyak aturan yang dilanggar dalam pemberian izin reklamasi. Seperti pemberian izin tanpa mempertimbangkan syarat administrasi, Rencana Tata Ruang Wilayah dan kawasan pantai.

"Hak angket ini kita ajukan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah daerah yang penting dan berdampak strategis dan diduga bertentangan dengan Undang-undang," kata dia.