- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
Polda Kepri Musnahkan Sabu Hasil Tangkapan Dua Pelaku
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
Media Center Batam - Polda Kepri memusnahkan 89 gram narkoba jenis sabu. Barang ‘haram’ itu merupakan barang bukti hasil penangkapan dua tersangka HA, ZU pada Kamis 18 Agustus 2016 di Batam.
Pemusnahan dilakukan dengan dimasukkan dalam wadah berisi air panas setelah dilakukan uji keaslian dan disaksikan perwakilan dari BPOM Kepri, BNN Kepri, tersangka, Kejaksaan Negeri Batam.
"Total barang bukti 125,62 gram. Yang dimusnahkan 89 gram, sisanya untuk bukti dipengadilan dan keperluan uji laboratorium," kata Wadirres Narkoba Polda Kepri AKBP Hernowo Yulianto, saat pemusnahan di Polda Kepri, Rabu (21/9) pagi.
Ia menceritakan kronologis penangkapan kedua pelaku. Dimana Subdit I Ditrres Narkoba Polda Kepri pada 18 Agustus 2016 sekitar pukul 20.00 WIB menangkap HA alias HE bin AD di Perumahan Gardan Raya Blok GB 7 No.3 Batam Kota.
Saat itu dilakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti berupa dua bungkus sabu dalam plastik bening seberat 2,56 gram. Dari temuan itu dikembangkan dan ditangkap ZU alias Z bin A Z.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan satu buah dompet coklat yang di dalamnya terdapat dua bungkus sabu dalam plastik bening seberat 23,06 gram. Selain itu juga ditemukan satu bungkus kantong plastik seberat 100 gram sabu dalam laci dashboard mobil.
Pada kedua tersangka, kata dia, dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancamannya hukuman antara 5-20 tahun penjara," jelas Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Kepri Kompol I Dewa Nyoman.
Ia mengatakan, berdasarkan ketentuan pemusnahan dilakukan pada barang bukti dengan berat minimal 100 gram dalam satu bungkus.