Breaking News
- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
Pencairan BAJ, Masih Menunggu Pernyataan Pegawai
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
- Mari Ramaikan Tabligh Akbar Bersama Syekh Muhammad Abdul Rasyid0
- Meski Lewat Whatsapp, Warga Taman Baloi Salurkan Aspirasi0
- Wako Batam : Workshop KIM, Diharapkan Menjadi Fasilitator Informasi Masyarakat0
- Atasi Banjir, Masyarakat Bongkar Bangunan Penutup Saluran Air0
- Ajarkan Kejujuran Sejak Dini Melalui Gernas Manjur0
Media Center Batam – Pemerintah Kota Batam masih menunggu surat pernyataan seluruh pegawai untuk pencairan premsi asuransi PT Bumi Asih Jaya (BAJ). Kesediaan itu perlu dilakukan secara bersama-sama untuk bisa dilakukan.
Sekretaris Daerah Kota Batam Agussahiman mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu seluruh surat pernyataan dari pegawai. Karena pencairan ini perlu kesepakatan bersama.
“Belum semua yang tandatangan,”kata agussahiman, Rabu (25/5).
Diakuinya, masih ada tandatangan yang diperlukan untuk dilakukan pencairan sesuai dengan lama dan besaran asuransi yang dibayarkan perbulan.
Sebelumnya, direktur PT. BAJ Boyke mengatakan, kini pihaknya telah mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) terkait keputusan pengadilan yang mengharuskan perusahaannya membayarkan premi dengan total Rp 70 miliar kepada pegawai Pemko Batam. Namun, langkah itu bisa dicabut, bila dana sebesar Rp 57 miliar yang ada direkening bersama bisa dicairkan kepada para pegawai disertai dengan pernyataan.
“PK bisa ditarik kembali, kalau bapak ibu mau dana itu dicairkan dan membuat pernyataan,”ujar Boyke dalam pemaparannya kepada seluruh pegawai.
Ia menjelaskan, PT. BAJ memang telah dinyatakan pailit oleh OJK. Kewajiban yang harus dibayarkan sesuai keputusan pengadilan tidak bisa dipenuhi secara keseluruhan. Karena itu ia lakukan PK. Bila proses hukum ini berlanjut, maka waktu pencairan dananya tidak bisa dipastikan.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments