- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
Pemko Usulkan Besaran UMK, Rp3,2 Juta Sesuai PP 78
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
Media Center Batam – Walikota Batam HM Rudi kembali mengajukan besaran Upah Minimum Kota (UMK) ke Gubernur Kepri berdasarkan perhitungan sesuai PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, sebesar Rp3,2 juta.
Sebelumnya, UMK Batam dikirim ke Provinsi Kepri dua versi. Satu angka usulan para buruh sebesar Rp3,4 juta. Satu lagi sesuai PP 78. Namun, Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengembalikan usulan tersebut dan meminta satu angka untuk kemudian disahkan sesuai dengan regulasi pusat.
"Saya tanda tangan UMK aja sesuai PP yang diinginkan Pak Gubernur," ujar Walikota Batam, kemarin.
Sementara Upah Minimum Sektoral (UMS) belum selesai dibahas. UMK dibatasi hingga 30 November sudah harus dikirim. Sementara UMS belum dibatasi sehingga masih dibahas.
Dikonfirmasi di tempat yang berbeda, Panglima Garda Metal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (F-SPMI) Kota Batam Suprapto mengatakan tetap menolak UMK sesuai dengan PP 78/2015 dan berencana melakukan aksi unjuk rasa menolak UMK berdasarkan PP pada 2 Desember 2016 di kantor perwakilan Pemprov Kepri, Graha Kepri di Batam.
