Pemko Usulkan Besaran UMK, Rp3,2 Juta Sesuai PP 78

By Taslimahudin 01 Des 2016, 13:35:43 WIBKabar Media Center

Pemko Usulkan Besaran UMK, Rp3,2 Juta Sesuai PP 78

Keterangan Gambar : Walikota Batam HM. Rudi


 

Media Center Batam – Walikota Batam HM Rudi kembali mengajukan besaran Upah Minimum Kota (UMK) ke Gubernur Kepri berdasarkan perhitungan sesuai PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, sebesar Rp3,2 juta.

Sebelumnya, UMK Batam dikirim ke Provinsi Kepri dua versi. Satu angka usulan para buruh sebesar Rp3,4 juta. Satu lagi sesuai PP 78. Namun, Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengembalikan usulan tersebut dan meminta satu angka untuk kemudian disahkan sesuai dengan regulasi pusat.

"Saya tanda tangan UMK aja sesuai PP yang diinginkan Pak Gubernur," ujar Walikota Batam, kemarin.

Sementara Upah Minimum Sektoral (UMS) belum selesai dibahas. UMK dibatasi hingga 30 November sudah harus dikirim. Sementara UMS belum dibatasi sehingga masih dibahas.

Dikonfirmasi di tempat yang berbeda, Panglima Garda Metal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (F-SPMI) Kota Batam Suprapto mengatakan tetap menolak UMK sesuai dengan PP 78/2015 dan berencana melakukan aksi unjuk rasa menolak UMK berdasarkan PP pada 2 Desember 2016 di kantor perwakilan Pemprov Kepri, Graha Kepri di Batam.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment