- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
Pemko Minta Tarif UWTO Pemukiman Nol Rupiah
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
- Orasi Kebangsaan FKUB Warnai Nusantara Bersatu di Batam0
- Kominfo Paparkan SPBE Pemko Batam Dalam Rakor Kelembagaan Menpan RB0
- HUT KORPRI, Walikota Minta Pegawai Taati Amanat Presiden0
- Lagi, Pemko Batam Buka Kran Seleksi Enam Kepala Dinas. Minat, Perhatikan Syaratnya0
- Datangkan Produk Pertanian Jambi, Pemko Batam MoU Bersama Kab Kerinci dan Tanjung Jabung Barat0
Media Center Batam - Pemerintah Kota Batam mengusulkan agar perumahan atau pemukiman dan fasilitas sosial tidak dikenakan biaya sewa lahan atau yang dikenal dengan uang wajib tahunan otorita (UWTO). Usulan ini disampaikan Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad di hadapan Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution dalam rapat Dewan Kawasan (DK) Pelabuhan Bebas Perdagangan Bebas Batam di Jakarta, Jumat pekan lalu.
"Pemko Batam usulkan untuk perumahan, pemukiman, dan sosial, sama dengan daerah lain. Pemko minta dibebaskan dari UWTO, atau nol rupiah," kata Amsakar di ruang kerjanya, Rabu (30/11).
Pada rapat tersebut muncul masukan dari beberapa anggota DK terkait tarif UWTO. Misalnya angka kenaikan tidak lebih dari 200 persen. Dan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tidak mencantumkan batas atau range tarif.
"Tidak ada angka range, jadi satu angka saja," kata Amsakar.
Selain membahas tentang rencana revisi PMK 148/2016 tentang tarif badan layanan umum Badan Pengusahaan (BP) Batam, rapat DK ini juga membahas tentang pencabutan alokasi lahan. Pembahasan fokus pada lahan tidur atau yang sudah dialokasikan namun belum dimanfaatkan hingga kini.
Menurutnya untuk penarikan kembali lahan yang sudah dialokasikan ini perlu melihat beberapa pertimbangan. Pertama dari peruntukannya, kemudian apakah sejalan atau tidak dengan tata ruang, apakah masuk dalam kawasan yang berdampak penting dan cakupan luas serta bernilai strategis (DPCLS), serta apakah di lokasi tersebut sudah berdiri bangunan tak berizin atau rumah liar.
"Hal seperti itu perlu dipertimbangkan," ujarnya.
Sebelumnya Gubernur Provinsi Kepulauan Riau yang juga anggota DK, Nurdin Basirun mengatakan bahwa pada rapat DK kali ini dibahas tentang rencana revisi PMK 148/2016 dan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam tentang tarif UWTO.
"Bagaimana revisinya, itu sedang dibahas tim teknis," kata Nurdin saat ditemui usai peresmian kantor BPKP Kepri di Sekupang Batam, Selasa (29/11).