- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
Pemko Klarifikasi Kondisi Aset dari BP Batam
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
Media Center Batam - Pemerintah Kota Batam akan koordinasi dengan Badan Pengusahaan Batam terkait enam aset yang akan diserahterimakan. Karena ada beberapa hal yang masih perlu dikonfirmasi terkait luasan aset tersebut.
"Jumat Sekda (sekretaris daerah) akan koordinasi dengan tim teknis BP untuk cari titik temu. Kalau titik temu sudah ada, Kementerian Keuangan tinggal menunggu surat pernyataan kesanggupan mengelola dan tanggungjawab aset itu," kata Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad di Batam Centre, Kamis (1/6).
Amsakar mengatakan ada tiga aset bermasalah dari enam aset yang telah disepakati untuk diserahkan ke Pemerintah Kota Batam. Pertama lahan tempat pembuangan akhir sampah Telagapunggur. Hal yang perlu dikonfirmasi terkait aset ini adalah pengurangan luas lahan.
"Lahan TPA luasan yang ditandatangani Pak Ahmad Dahlan (walikota sebelumnya) dan Mustofa Widjaja (mantan Kepala BP Batam) 47,8 hektare. Tapi kemudian di surat resmi dari BP Batam itu kurang lebih 26 hektare," kata dia.
Menurutnya jika 26 hektare berarti lahan yang terpakai sekarang. Padahal kondisi dengan lahan seluas ini hanya akan bertahan 4-6 tahun ke depan. Sementara dengan lahan seluas 46 hektare berdasarkan studi Bappenas, bisa bertahan hingga rentang waktu 50 tahun ke depan.
"Maka kita lakukan diskusi dengan Pak Robert (Deputi BP Batam) agar kembali ke MoU yang sudah ditandatangani," ujarnya.
Aset kedua yang ingin dikonfirmasi adalah Masjid Raya Batam di Batam Centre. Masjid Raya ini seharusnya memiliki luasan 7 hektare lebih. Namun yang diserahkan hanya 3 hektare, atau separuhnya.
"Kita masih bertanya, parkir diserahkan tidak. Nanti kalau tidak diserahkan tempat parkirnya malah jadi ruko, terus parkirnya mau di mana," tutur Amsakar.
Dan aset ketiga adalah pasar induk di Jodoh. Konfirmasi diperlukan terkait pengalokasian lahan (PL). Amsakar mengatakan di pasar induk ini ada tiga PL. Jika hanya satu yang diserahkan maka tidak cukup untuk menampung pedagang kaki lima yang ada.
"Dalam pikiran kami, untuk selesaikan masalah pedagang kaki lima ini butuh ketiga PL itu," ujarnya.
Amsakar mengatakan jika masalah tiga aset ini sudah jelas maka Pemko Batam tinggal membuat surat pernyataan kesanggupan mengelola aset yang dihibahkan tersebut.
"Kami ingin persoalan aset ini dilihat dari berbagai sudut pandang. Dan ketika diserahkan, produktif," tegasnya.
