Pemko Batam Bakal Naikkan Tarif NJOP

By Taslimahudin 16 Agu 2016, 15:00:08 WIBKabar Batam

Pemko Batam Bakal Naikkan Tarif NJOP

Keterangan Gambar : Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad


Media Center Batam – Pemerintah Kota Batam memastikan melakukan penyesuaian  penerimaan daerah sesuai Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2016 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.

Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad menyatakan, PP tersebut turun untuk menggairahkan sektor properti di negeri ini. Pertumbuhannya diperlukan untuk mendorong perekonomian Indonesia. Dalam aturan itu ada penurunan NJOP dari 5 persen menjadi 2,5 persen.

“Karena ada penurunan seperti ini, maka dipastikan berdampak pada PAD kita. Kita harus mensiasati ini dan perlu pembahasan dengan DPRD,”ujar Amsakar.

Namun demikian, kenaikan tariff dianggap perlu dilakukan di Batam, mengingat harganya saat ini jauh lebih murah dibandingkan dengan kota lainya, seperti Bandung, Jakarta atau Surabaya.

Langkah tersebut diambil Pemko Batam untuk menutupi kekurangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dimana akan berimbas secara signifikan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam.

" Ini perlu disampaikan kepada masyarakat bahwa tulang punggung APBD Batam antara lain dari PBB dan BPHTB,"tambahnya.

Pemko akan membahas hal itu dengan DPRD Kota Batam , karena seluruh sektor di pendapatan daerah harus dengan Perda. Ia mencontohkan, pembenahan infrastruktur yang dilakukan di Nagoya, itu merupakan sebuah kontribusi terhadap harga jual terhadap tanah dan bangunan di lokasi yang dibenahi tersebut.

" Sebelumnya harga bangunan di sana hanya Rp 2 miliar, namun setelah dilakukan pembenahan nilainya naik menjadi Rp 4 miliar," ujarnnya. 



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment