Pekan Ini Pemko Usulkan Angka UMK Batam ke Gubernur

By Kartika 01 Nov 2017, 15:41:16 WIBKabar Batam

Pekan Ini Pemko Usulkan Angka UMK Batam ke Gubernur

Keterangan Gambar : Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti


Media Center Batam - Pekan ini Pemerintah Kota Batam akan mengirimkan usulan Upah Minimum Kota (UMK) ke Gubernur Kepulauan Riau. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan surat dari Dewan Pengupahan Kota (DPK) sudah diserahkan akhir pekan lalu ke Pemko Batam.

"Dalam satu dua hari ini dikirim ke Gubernur. Saat ini suratnya ada di Pak Gintoyono (Asisten Ekonomi Pembangunan). Paraf koordinasi. Setelah itu ke Pak Amsakar (Wakil Walikota). Baru kemudian Pak Walikota," kata Rudi di Kantor Walikota Batam, Rabu (1/11).

Menurutnya surat ini sudah harus diterima Gubernur paling lambat 10 November. Karena akan dibahas di tingkat Dewan Pengupahan Provinsi. Dan sesuai ketentuan, Gubernur sudah harus menetapkan seluruh upah minimum kabupaten/kota pada 20 November mendatang.

Isi surat yang disampaikan DPK ke Walikota adalah mengenai usulan angka UMK 2018. Adapun besarannya yaitu Rp 3.523.427, berdasarkan hasil rapat DPK, Selasa (24/10).

Rudi yang juga Ketua DPK Batam ini menjelaskan angka usulan tersebut mengacu pada perhitungan upah minimum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015. Yakni UMK tahun berjalan ditambah persentase inflasi dan produk domestik bruto (PDB).

Adapun UMK Batam 2017 yaitu sebesar Rp 3.241.125. Sementara besar inflasi 3,72 persen dan PDB 4,99 persen. Sehingga UMK 2018 meningkat 8,71 persen atau Rp 282.302 per bulan.

"Nanti yang tandatangan penetapan UMK-nya Gubernur," ujarnya.

Meski angka usulan telah disepakati, kata Rudi, perwakilan buruh/pekerja tetap memberikan catatan-catatan. Di antaranya dewan pengupahan dari unsur pekerja/buruh menolak penetapan upah minimum tahun 2018 menggunakan PP nomor 78 tahun 2015. Alasan penolakan karena bertentangan dengan Undang-undang nomor 13 tahun 2003 pasal 88 dan pasal 89, Putusan MK nomor 8 tahun 2016, rekomendasi rapat panitia kerja upah Komisi IX DPR RI yang meminta pencabutan PP 78/2015, dan bertentangan dengan Kepres 107/2015 tentang tugas dan fungsi dewan pengupahan.

Catatan kedua dari unsur buruh dan pekerja yakni meminta pemerintah melalui Gubernur Kepri untuk segera memfasilitasi pembentukan asosiasi sektor usaha. Karena keberadaan asosiasi sektor ini penting dalam pembahasan upah sektoral. Sedangkan saat ini masih ada sektor usaha yang belum memiliki asosiasi.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment