Pegawai Pemerintah Non ASN, Wajib Ikut BPJS Ketenagakerjan

By Taslimahudin 22 Sep 2016, 16:14:58 WIBKabar Media Center

Pegawai Pemerintah Non ASN, Wajib Ikut BPJS Ketenagakerjan

Keterangan Gambar :


Media Center Batam - BPJS Ketenagakerjaan menegaskan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (Bukan Aparatur Sipil Negara) wajib diikutsertakan dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Hal inipun telah disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto melalui surat pemberitahuan kepada seluruh Gubernur dan Walikota/Bupati seluruh Indonesia.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya Achmad Fatoni menyatakan, dalam surat tersebut diterangkan bahwa kepesertaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (Bukan Aparatur Sipil Negara) ke BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan amanah UU 40 tahun 2004 tentang SJSN, UU 24 tahun 2011.

“Didalamnya, menyebutkan Penahapan Kepesertaan disebutkan bahwa dimulainya pendaftaran bagi pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara, dilakukan untuk program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian paling lambat tanggal 1 Juli 2015, termasuk bagi pegawai pemerintah non pegawai negeri,”ujarnya, Kamis (22/9).

Untuk menindaklanjuti hal tersebut pihaknya akan berkoordinasi lebih intensif kepada Pemerintah Kota Batam.

“tentunya kami akan berkoordinasi dengan Bapak Walikota Batam terkait surat dari Bapak Direktur Utama terkait akan hal itu, kita berharap nantinya seluruh Pegawai Non ASN ini bisa dilindungi BPJS Ketenagakerjaan”tambahnya.

“Sejauh ini ada beberapa SKPD yang Pegawai non ASN nya sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan seperti di DKP dan Petugas Trans Batam Dishub, namun masih banyak SKPD yang belum mendaftarkannya” Fatoni menambahkan.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment