Breaking News
- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
Pansus DPRD Tanah Laut Konsultasi ke Kominfo Batam
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
Media Center Batam - Rombongan Pansus XIII DPRD Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Batam. Tujuan kedatangan Panitia Khusus (Pansus) XIII DPRD Tanah Laut adalah untuk berkonsultasi seputar retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Rombongan Pansus XIII terdiri dari sembilan orang dan diketuai Arkani. Sementara yang menerima dari Pemerintah Kota Batam adalah Sekretaris Badan Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Zulkifli, AMP., SE. Pertemuan dilaksanakan di Aula Embung Fatimah Kantor Walikota Batam Lantai IV, Kamis (18/2) pagi.
"Kedatangan kami ke sini untuk berkoordinasi sekaligus berkonsultasi ke Badan Kominfo Batam terkait Peraturan Daerah Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (RPM). Karena saat ini kami sedang menyusun ranperdanya. Maklum, kami baru akan melakukan pungutan retribusi tersebut," kata Arkani.
Sekretaris Badan Kominfo Batam, Zulkifli mengatakan, retribusi pengendalian menara telekomunikasi di Kota Batam diatur dalam Perda nomor 9 tahun 2011 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Batam. Namun, dengan terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 46/PUU-XII/2014 yang dibacakan tanggal 26 Mei 2015, kalimat penjelas Pasal 124 tentang dasar pungutan terjadi perubahan, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menara telekomunikasi tidak lagi menjadi dasar pungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Menindaklanjuti terbitnya Putusan MK tersebut, Kementerian Keuangan mengeluarkan surat edaran agar pungutan RPM dilakukan berdasarkan Pasal 151, 152 dan Pasal 152 UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Kemenkeu melalui surat edaran yang lain menetapkan bahwa RPM ditetapkan berdasarkan Tingkat Penggunaan Jasa (TP) dikalikan Tarif Retribusi (TR). Tarif retribusi adalah biaya operasional yang diperlukan oleh pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi. Sementara Tingkat Penggunaan Jasa adalah variabel yang diperhitungkan dari keberadaan suatu menara, yaitu jenis, tinggi, lokasi dan jarak antar menara.
Perda Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi telah dilakukan pengesahan oleh DPRD Kota Batam pada tanggal 28 Desember 2015, dan telah dilakukan evaluasi oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Saat ini, Perda dimaksud berada di Kementerian Dalam Negeri RI untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut.
"Evaluasinya sudah dibahas di DPRD dan sudah disetujui Gubernur. Sekarang sedang menunggu evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri RI," pungkas Zulkifli.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments