Mulai Mei Peserta Mandiri BPJS Kesehatan Wajib Autodebit

By Kartika 24 Apr 2018, 15:57:14 WIBKabar Batam

Mulai Mei Peserta Mandiri BPJS Kesehatan Wajib Autodebit

Keterangan Gambar :


Media Center Batam - Mulai 1 Mei 2018, peserta bukan penerima upah (PBPU) BPJS Kesehatan wajib melakukan pembayaran iuran dengan metode autodebit. Ketentuan ini berlaku khususnya untuk peserta mandiri atau PBPU kelas 1 dan 2.

“Ada sebagian peserta yang ingin membayar iuran namun pada tanggal pembayaran ternyata lupa, sehingga menjadi menunggak dan status kepesertaannya tidak aktif. Melalui sistem autodebit, kini tidak perlu khawatir lupa karena bank akan secara otomatis menarik tagihan iuran JKN-KIS dari rekening peserta, dan status kepesertaan aktif dengan harapan tidak terkendala saat mendapatkan pelayanan kesehatan,” jelas Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso, melalui siaran pers.

Untuk mempermudah sistem, BPJS Kesehatan bekerjasama dengan sejumlah bank. Kerjasama dituangkan melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama tentang Implementasi Layanan Autodebit Untuk Pembayaran Iuran Peserta Program JKN-KIS, Rabu (18/04) di Jakarta. Bank yang terlibat antara lain BNI, Bank Mandiri, BRI, dan BCA. Melalui penandatanganan ini implementasi pembayaran iuran autodebit dapat lebih optimal dilaksanakan di masing-masing cabang bank mitra kerja seluruh Indonesia.

"Mekanisme pembayaran iuran melalui autodebit sangatlah mudah. Peserta PBPU/mandiri kelas 1 dan 2 bisa dikatakan sudah cukup mengenal dan sering mengakses bank. Peserta JKN-KIS tinggal datang ke Bank yang bekerjasama dan mendaftarkan diri dan mengisi formulir kesediaan membayar iuran melalui autodebit. Peserta harus pastikan nomor rekeningnya benar sehingga tidak terjadi kesalahan pendebitan," ujarnya.

Pendaftaran autodebit juga bisa dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan, yang kemudian BPJS Kesehatan akan menyampaikan ke Bank yang bekerjasama. BPJS Kesehatan juga secara proaktif akan mengkontak (feedback) peserta untuk meminta persetujuan terkait pembayaran iuran secara autodebit.

"Upaya ini kami lakukan di samping untuk memudahkan peserta dalam membayar iuran secara tepat waktu, meningkatkan kepatuhan peserta PBPU/mandiri, juga diharapkan dapat membantu meningkatkan sustainibilitas program JKN-KIS. Kami juga mengapresiasi dukungan perbankan khususnya dalam mendukung program JKN-KIS,” papar Kemal.

Dalam kesempatan tersebut, BPJS Kesehatan juga meneken nota kesepahaman dengan PT Savindo Karya Perdana (SAHARA) dalam hak perluasan kanal pendaftaran dan pembayaran iuran peserta Program JKN-KIS. Jaringan Retail Sembako SAHARA selama ini bergerak dalam industri distribusi bahan makanan di seluruh Indonesia. Melalui jaringan yang ada di bawahnya diharapkan dapat membantu dalam hal memperluas kepesertaan  dan kemudahan pembayaran iuran melalui kanal milik jaringan milik SAHARA.

Sampai saat ini, BPJS Kesehatan juga melakukan berbagai upaya untuk terus memberikan kemudahan pembayaran iuran kepada peserta, di antaranya implementasi Kader JKN, perluasan kerjasama dengan Bank Swasta dan Bank Pemerintah Daerah (BPD), dan perluasan channel PPOB. Tercatat jumlah channel/ kanal pembayaran saat ini telah mencapai lebih dari 600.000 titik layanan, yang terdiri atas modern outlet, traditional outlet maupun perbankan, pembayaran melalui Vending Machine, E- Commerce, hingga Mobile Apps.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment