Breaking News
- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
Larangan RT/RW Berpolitik Dasarnya Permendagri
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
Media Center Batam - Walikota Batam, Muhammad Rudi menegaskan bahwa aturan RT/RW tak boleh berpolitik merupakan aturan pusat. Pemerintah daerah hanya membuat aturan turunan berupa Peraturan Walikota.
"Tak mungkin kami buat kalau tak ada dasarnya," kata Rudi di hadapan warga Kecamatan Galang, Jumat (2/3).
Beberapa waktu lalu, Peraturan Walikota Batam tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Kelurahan dipertanyakan sejumlah pengurus RT/RW. Poin yang dipermasalahkan yakni larangan bagi pengurus RT/RW tergabung dalam partai politik.
Perwako ini dibuat dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 5 tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan. Pada pasar 20 ayat 2 disebutkan bahwa Pengurus Lembaga Kemasyarakatan tidak boleh merangkap jabatan jadi pengurus lembaga kemasyarakatan lain dan bukan merupakan anggota salah satu partai politik.
Adapun yang masuk dalam pengurus lembaga kemasyarakatan yakni Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Bidang-bidang sesuai kebutuhan. Sementara lembaga kemasyarakatan yang dimaksud antara lain RT, RW, LPM, PKK, dan Karang Taruna.
Rudi mengatakan, bila ada pihak yang keberatan dengan peraturan tersebut, bisa mengajukan pembatalan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Karena aturan yang sudah terbit ini tidak bisa dibatalkan begitu saja.
"Kalau ada yang keberatan, gugat ke PTUN. Biar pengadilan yang jawab. Kalau itu (Perwako) dibatalkan, saya laksanakan," ujarnya di kesempatan lain.

Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments